Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang lazim disebut UU Pilkada membebaskan pasangan calon kepala daerah dari seluruh biaya kampanye.
Namun, dalam pilkada serentak tahap II 2017 nanti, pasangan calon akan kembali menanggung sebagian biaya kampanye.
Hal itu telah menjadi kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Revisi UU Pilkada.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono (Soni), anggaran kampanye pilkada akan dimodifikasi.
Ada biaya kampanye yang ditanggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ada yang dibebankan kepada pasangan calon.
"Dulu (alat peraga kampanye) dibiayai KPU dengan menggunakan APBD. Sekarang dimodifikasi, pasangan calon juga dapat mengadakan alat peraga kampanye," jelasnya di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan KPU nantinya akan membiayai kampanye terkait dengan debat publik, penentuan tempat pemasangan baliho pasangan calon, serta memfasilitasinya.
"Kalau brosur, pamflet, spanduk, dan dialog dengan masyarakat, biayanya ditanggung pasangan calon, begitu pula dengan pemeliharaannya," terang Soni.
Meski demikian, sambungnya, tetap ada pembatasan yang secara teknis akan diatur KPU.
"Tetap ada batasnya, diatur lebih lanjut oleh KPU," imbuhnya.
Soni mengakui pembahasan RUU Pilkada masih menyisakan dua substansi krusial, yakni soal syarat mundur bagi anggota dewan serta syarat dukungan bagi pasangan calon dari partai politik.
"Untuk sementara, masalah itu belum dibahas, masih status quo," ujarnya.
Namun, Soni meyakini kedua poin tersebut akan selesai sebelum dibawa ke rapat paripurna.
"Itu butuh waktu. Tinggal kemauan politiknya seperti apa," tandasnya.
Anggota Komisi II DPR dari F-PDIP Arif Wibowo mengatakan, bila sebagian biaya kampanye ditanggung pasangan calon, itu akan menghemat dana negara.
Juga, memberikan ruang bagi pasangan calon dan tim sukses untuk berkreasi dalam kampanye.
"Pengalaman di Pilkada (2015) lalu, pengaturan diserahkan ke KPU, tapi kemudian justru terlalu membatasi. Padahal, kampanye haknya pasangan calon dan tim kampanye," kata Arif.
Menurutnya, biaya kampanye yang dibebankan kepada pasangan calon tidak berarti mengembalikan rezim politik biaya tinggi yang memicu terjadinya korupsi.
Dalam RUU Pilkada disebutkan bahwa pengaturan tentang jumlah, ukuran, dan model alat peraga kampanye diatur KPU.
"Jadi terukur juga pembiayaannya," jelasnya.
Atribut PPP
Masih berkaitan dengan pilkada, Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy mengingatkan seluruh kader PPP untuk tidak merespons rekrutmen bakal calon kepala daerah yang dilakukan kelompok Djan Faridz.
"Silakan Djan merekrut bakal calon untuk pilkada mendatang, tetapi jangan menggunakan atribut PPP," tegasnya di Magelang, kemarin. (Kim/HT/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved