Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Stafsus Wapres: Jumlah Pasukan Militer di Papua Bisa Dikurangi

Emir Chairullah
16/2/2022 17:27
Stafsus Wapres: Jumlah Pasukan Militer di Papua Bisa Dikurangi
Staf Khusus Wakil Presiden Maskuri Abdilah(Tangkapan layar zoom.)

PEMERINTAH membuka wacana untuk mengurangi jumlah pasukan militer yang ada di Papua. Menurut Staf Khusus Wakil Presiden, Maskuri Abdilah, langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Papua.

“Kalau kondisinya aman, kemungkinan bakal ditarik kembali, akan kita sampaikan ke Wapres,” katanya saat beraudiensi dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Papua (PGGP) saat 'Konferensi Pimpinan-Pimpinan Gereja di Tanah Papua' melalui konferensi video, Rabu (16/2).

Baca juga: Ini Landasan DPR Perlu Memilih 30% Perempuan untuk Penyelenggara Pemilu

Maskuri menyebutkan, sebenarnya keberadaan aparat militer dan polisi di Papua untuk menjaga keamanan keluarga dan masyarakat setempat. Namun dirinya menilai pemerintah pusat dan Papua perlu meningkatkan rasa saling percaya (trust building) satu sama lain.

Trust building akan menjadi acuan. Sebab tanpa ada trust, pembangunan tidak bisa dilakukan. Karena itu kita akan perbaiki terus,” tegasnya.

Sebelumnya dalam kesempatan itu, para pimpinan gereja di Papua menilai pemerintah pusat belum mempercayai keberadaan orang Papua di Indonesia. Hal ini ditunjukkan terus bertambahnya jumlah pasukan militer di provinsi paling timur Indonesia tersebut.

“Sampai hari ini saya melihat belum ada Jakarta yang percaya dengan Papua.Ini terbukti dengan adanya penambahan pasukan di Papua,” kata Litius, salah satu perwakilan dari PGPP, ketika memberikan pendapatnya.

Litius menyebutkan ketidakpercayaan ini berakibat proses pembangunan yang dilakukan di Papua tidak bisa berjalan optimal. “Ini karena belum adanya sinergi antara pusat dan Papua,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Maskuri menyebutkan, pemerintah sudah mencoba melakukan perbaikan melalui lembaga khusus untuk menangani pembangunan di Papua. Perbaikan ini juga dilakukan saat pemerintah dan DPR melakukan revisi UU No. 21/2001 menjadi UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Termasuk membentuk lembaga khusus untuk monitoring dan melayani langsung kepentingan masyarakat Papua,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Maskuri menyebutkan, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan untuk mengatasi problem pengungsi akibat konflik di wilayah tersebut yang diperkirakan berjumlah 65 ribu jiwa. Apalagi problem pengungsi berdampak kepada pendidikan anak-anak usia sekolah di wilayah tersebut. 

Maskuri menyebutkan, Wapres Ma’ruf Amin berencana kembali mengunjungi Papua untuk bertemu dengan tokoh-tokoh di sana.

“Cuma kondisi masih pandemi tidak bisa dilakukan sekarang,” pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik