Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kejaksaan Agung Dukung Sprindik Baru untuk La Nyalla

Pol/Era
25/5/2016 07:55
Kejaksaan Agung Dukung Sprindik Baru untuk La Nyalla
(ANTARA/Didik Suhartono)

JAKSA Agung HM Prasetyo mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) keempat untuk La Nyalla M Mattalitti.

Hal itu ditempuh karena Peng-adilan Negeri Surabaya kembali mengabulkan gugatan praperadil­an yang diajukan La Nyalla.
Prasetyo meyakini sprindik yang telah diterbitkan sebelumnya sudah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk tidak mengeluarkan sprindik baru. Ini menjadi tekad kami. Berapa kali pun kami dikalahkan, sekian kali juga kami akan ajukan dan membuat sprindik yang baru,” ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, substansi sprindik baru yang akan diterbitkan tetap sama dengan sprindik sebelumnya sebab kejaksaan meyakini La Nyalla terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Itu terbukti karena dua wakil Kadin Jawa Timur yang terkait dengan kasus tersebut sudah mendapatkan vonis pengadilan.
Ia meyakini sprindik baru yang akan diterbitkan nanti tidak menjadi sia-sia.

“Saya sudah katakan jangan patah semangat. Kami ingin buktikan. Biar masyarakat melihat pertunjukan ini, saya katakan ini pertunjukan. Substansinya tetap sama karena kami yakin semua buktinya sudah dimiliki Kejati Jatim. Apa lagi yang perlu diperbarui?” tandasnya.

Kejaksaan juga sedang melacak kurir yang mengantar uang ke La Nyalla di Singapura.

Prasetyo menyebut orang yang memberikan informasi mengenai kurir pengantar uang itu tidak menyebutkan siapa kurirnya. Yang jelas si kurir datang langsung ke Singapura menggunakan pesawat dengan membawa uang tunai.
Terkait dengan sprindik yang akan dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla mengaku malas memberikan komentar banyak. “Yang jelas saya dizalimi,’’ kata Ketua Umum Kadin Jatim itu. (Pol/Era/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya