Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka sebagai buntut operasi tangkap tangan (OTT) suap kepada dua hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (23/5).
Kelima orang itu meliputi panitera PN Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, serta Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, dan Toton selaku hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kemudian, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Dr Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSMY Syafri Syafii.
Edi dan Syafri yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 menyuap Janner dan Toton senilai Rp650 juta agar keduanya memberikan vonis bebas. Perincian suap Rp500 juta dari Edi dan Rp150 juta dari Syafri.
“BAB (Billy) perannya diduga mengatur masalah administrasi di dalam proses peradilan itu,” tegas Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan kronologi yang diungkap KPK, pada Senin (23/5) KPK menggelar OTT terhadap lima orang mulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.45 di beberapa lokasi di Bengkulu. Sebelumnya, di hari yang sama terjadi penyerahan (uang) dari Syafri kepada Janner di jalan di sekitar PN Tipikor Kepahiang.
Seusai penyerahan, Janner pulang ke rumah. Tim KPK bergerak dan di rumah dinas Janner, lembaga antirasywah itu mengamankan uang Rp150 juta.
Pukul 16.00 KPK mengamankan Syafri. KPK dengan bantuan Polda Bengkulu lalu berturut-turut menangkap Billy dan Toton di PN Tipikor Bengkulu. Terakhir, sekitar pukul 20.45 Edi turut ditangkap.
Yuyuk mengungkapkan suap Rp650 juta itu terbagi dua. Pertama diberikan Rp500 juta pada sepekan sebelumnya (17/5) dari Edi ke Janner, dan Senin (23/5) Rp150 juta.
Ketika ditanya soal dugaan uang suap bersumber dari Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Yuyuk mengaku KPK belum mengetahui. Walakin, dugaan itu akan didalami.
Untuk memudahkan penyidikan, KPK telah menyegel ruang kerja Janner, Toton, dan Billy di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan begitu menjadi tersangka, ketiga hakim dan panitera akan diberhentikan sementara. Selanjutnya, MA bakal mengevaluasi sistem yang diterapkan saat ini mengingat dalam lima bulan pertama tahun ini saja terdapat lima hakim dan panitera yang tertangkap menerima suap.
Batasi jabatan
Dalam rapat konsultasi tentang RUU Jabatan Hakim, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan masa jabatan hakim dibatasi lima tahun dan dapat diperpanjang atas pertimbangan KY dan DPR. Hal itu agar diperoleh hakim-hakim yang bersih.
Namun, hakim agung kamar perdata I Gusti Agung Sumanatha yang mewakili MA menolak usul itu. Menurutnya, masa jabatan hakim MA mesti ditentukan MA sendiri. “Nanti takutnya ini memengaruhi independensi hakim,” ujarnya.
Lembaga peradilan memang tengah menjadi sorotan dengan banyaknya kasus suap yang melihatkan hakim dan panitera. Komisioner Ombudsman La Ode Ida berpendapat integritas aparat peradilan telah memasuki kedaruratan.
“Hakim yang sudah tertangkap tangan oleh KPK saja sudah banyak. Namun, semua itu bisa dianggap hanya butiran-butiran gunung es yang menutup permukaan saja sementara di dalamnya sangat dahsyat,” cetusnya. (Nur/DG/MY/Kim/Uta/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved