Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT sipil dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu tidak setuju bila negara memberikan pemutihan terhadap segala bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi selama 32 tahun Presiden Soeharto berkuasa.
Maria Catarina Sumarsih, ibunda Benardinus Realino Norma Irawan, korban peristiwa Semanggi I, mengatakan pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto sama saja memutihkan kesalahan sang pendiri Orde Baru itu.
"Kalau Presiden Joko Widodo nantinya setuju memberi gelar pahlawan, itu sama saja melanggengkan imunitas dan tidak ada penghormatan bagi korban pelanggaran HAM," cetus Sumarsih di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, kemarin.
Payan Siahaan, orangtua Ucok Munandar Siahaan yang hilang pada Mei 1998, juga menolak bila Soeharto diberi gelar pahlawan. Ia pun mengingatkan soal Nawa Cita yang mengamanatkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan.
Wacana pemberian gelar pahlawan itu pernah muncul beberapa kali. Pada 2010 dan 2015, nama Soeharto pernah lolos sebagai calon penerima gelar pahlawan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Partai Golkar kembali mengusulkan pemberian gelar itu pertengahan Mei lalu.
Koordinator Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Ferry Kusuma menegaskan ada sederet peristiwa pelanggaran hak sipil dan politik yang terjadi saat era Orde Baru, di antaranya kasus Tanjung Priok (1984) dan Daerah Operasional Militer di Aceh (1989-1998).
Ada pula penembakan misterius alias Petrus, Kasus Talangsari Lampung (1989), pemberedelan media cetak, penculikan aktivis prodemokrasi (1998), tragedi Trisakti juga Semanggi I dan II (1998), dan lainnya. "Ribuan orang dibunuh karena kebijakan yang dibuat negara. Itu sama saja mencederai cita-cita reformasi," ujar Ferry.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Adrian menambahkan Mahkamah Agung melalui putusan No 140 PK/Pdt/2015 juga telah menyatakan Yayasan Supersemar telah melawan hukum dan wajib membayar Rp4,4 triliun.
Sementara itu, Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Hartono Laras mengatakan sidang terkait dengan usulan calon pahlawan akan dimulai lagi di Kemensos, akhir Mei.
Hasilnya diteruskan ke dewan gelar dan Presiden pada minggu pertama dan kedua September. "Gelar pahlawan nasional adalah amanat konstitusi negara," tukas Hartono. (Ind/Try/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved