Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama RI Lukman Hakim Saifuddin meminta umat agar tidak main hakim sendiri. Seruan tersebut terkait dengna peristiwa perusakan masjid jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (22/5) dini hari.
“Prinsipnya, saya ingin mengimbau, apa pun jangan main hakim sendiri,” kata Menag, di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, kemarin. Lukman mengingatkan perilaku main hakim sendiri ataupun perusakan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Hal-hal yang dianggap melanggar hukum atau melanggar aturan semestinya dibawa ke proses hukum.
Menag mengaku telah menginstruksikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal untuk mengonfirmasi latar belakang peristiwa tersebut. Pasalnya, ada yang mengatakan masjid tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sejak 2004, tetapi ada pula yang mengatakan IMB itu ditangguhkan.
Sebelumnya, Ketua Jemaat Masjid Ahmadiyah Gemuh Ta’zis mengklaim pihaknya mengantongi sertifikat hak milik lahan dan IMB untuk masjid tersebut. Oleh sebab itu, pembangunan masjid tetap dijalankan.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKB Maulana Hamdan menerangkan peristiwa perusakan masjid disebabkan ketidakpuasan warga setempat atas sikap jemaat Ahmadiyah. Mereka dianggap melanggar kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembangunan masjid.
Yatin, seorang warga sekitar, mengatakan sudah lama warga tidak menerima pembangunan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di desa tersebut, tapi pemiliknya tidak menghiraukan aspirasi warga.
Di kesempatan terpisah, Ketua Setara Institute Hendardi menyebut perusakan itu merupakan bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok keyakinan minoritas yang didasari pandangan diskriminatif.
Ia melanjutkan, surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Ahmadiyah yang terbit di 2008 turut meruncingkan diskriminasi terhadap jemaat Ahmadiyah di Tanah Air. “Setara Institute mengecam tindakan perusakan tersebut, karena mendirikan tempat ibadah merupakan hak konstitusional warga yang dijamin UUD 1945,” ujar Hendardi.
Kalaupun tetap mengacu pada SKB tentang Ahmadiyah, kata Hendardi, masjid yang sudah berdiri tidak boleh dirusak. Pasalnya, SKB hanya mengatur pelarangan menyebarluaskan ajaran Ahmadiyah.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan aparat kepolisian harus menindak tegas pelaku perusakan. “Perusakan sudah mengandung tindak pidana, jadi harus ditangkap pelakunya dan diperiksa,” ujarnya saat dihubungi kemarin .
Selanjutnya, Soedarmo meminta Pemda Kendal mematuhi SKB Tiga Menteri 2008. “Intinya pemerintah daerah harus melakukan pembinaan terhadap warga Ahmadiyah tanpa harus ada diskriminasi.” (AT/Uta/Nur/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved