Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pendeponiran Patut Dipertahankan

Ind
25/5/2016 07:20
Pendeponiran Patut Dipertahankan
(MI/PANCA SYURKANI)

GURU Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah menjelaskan bahwa diskresi Jaksa Agung dalam memberikan pendeponiran terhadap sebuah perkara merupakan kebutuhan hukum. Pasalnya, ada asas oportunitas yang dimiliki jaksa sebagai pe­ngendali perkara.

“Filosofinya, jangan sampai menuntut seseorang, tapi malah lebih banyak kerugiannya ­ketimbang manfaatnya,” tuturnya saat menjadi saksi ahli dalam persidangan uji materi Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Dalam persidangan yang di­pimpin hakim konstitusi Arief Hidayat itu, Andi menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, ada asas legalitas dan asas oportunitas dengan menimbang manfaat suatu tindak pidana untuk diteruskan atau tidak.

Terkait dengan pendeponiran, misalnya, dipakai asas oportunitas, yakni penuntut umum tidak diharuskan menuntut seseorang meskipun yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana, dengan pertimbangan jika orang tersebut dituntut, akan mengganggu kepentingan umum.

Pasal itu diuji ke MK oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryado yang pernah ­dipidana dalam kasus pencurian burung walet di Bengkulu. Mereka merasa kewenangan Jaksa Agung mengesampingkan perkara berpotensi digunakan secara politis untuk melindungi individu tertentu dari proses hukum.

Guru Besar Hukum Tata ­Negara Universitas ­Padjadjaran I Gede Panca Astawa, selaku ahli pemohon, mempersoalkan ketidakjelasan definisi kepentingan umum yang menjadi alasan mengesampingkan perkara.

“Tidak ada batasan makna, cakupan, dan tolok ukur soal kepentingan umum yang disebutkan UU Kejaksaan. Hal itu menimbulkan perdebatan,” tegasnya.

Selain itu, I Gede mengatakan Jaksa Agung dapat meminta saran dari lembaga negara, seperti Mahkamah Agung, kepolisian, atau DPR sebelum mengesampingkan perkara. “Saran dan pendapat tersebut tidak bersifat imperatif, tapi fakultatif. Artinya, Jaksa Agung tetap dapat memutuskan sehingga UU Kejaksaan memberikan kewenangan bebas pada Jaksa Agung melalui diskresi,” ujarnya.

Namun, Andi menyatakan banyak istilah hukum yang ­tidak memiliki definisi yang baku seperti frase ‘demi kepentingan umum’ yang dimaksud oleh ahli pemohon.

“Banyak istilah hukum tidak bisa dibuat definisi yang jelas, misalnya penganiayaan, ada ­banyak bentuknya. Itu tergantung pada rasa keadilan hati nurani,” papar Andi.

Bila asas oportunitas jaksa untuk mengenyampingkan perkara dihilangkan, ucap Andi, itu berarti sebuah kemunduran dalam sistem penegakan ­hukum di Indonesia. (Ind/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya