Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Polisi Bantah Briptu Christy Kabur Karena Video Syur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/2/2022 07:59
Polisi Bantah Briptu Christy Kabur Karena Video Syur
Briptu Christy(Facebook)

POLISI membantah kaburnya Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto lantaran video syur yang tersebar. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Itu tidak benar," papar Zulpan, Jumat (11/2).

Polda Metro Jaya, lanjut Zulpan, hanya membantu menemukan dan mengamankan Briptu Cantika atas permintaan Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Sempat DPO, Briptu Christy Kini Ditangani Bid Propam Polda Sulut

Zulpan menyebut soal Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 seluruhnya ada pada kewenangan Polda Sulawesi Utara.

Adapun Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto sudah dipulangkan ke satuannya pada saat ditemukan, Rabu (9/2).

Briptu Christy ditemukan pada malam hari di Hotel Grand Kemang.

"Sudah dipulangkan, dipulangkan dengan pengawalan. Baru sampai di sana," ucap Zulpan.

Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya tidak ikut campur dalam pemberian sanksi atau pemprosesan pelanggaran yang dilakukan Briptu Cantika.

Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait membenarkan telah memulangkan Briptu Cantika ke Manado. 

"Saat ini, yang bersangkutan sudah berada di Manado dan ditangani Bidang Profesi Pengamanan Polda Sulawesi Utara," paparnya.

Sebelumnya, kabar hilangnya Briptu Christy ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dalam beberapa hari terakhir hingga viral. Polwan itu lari meninggalkan dinas sejak 15 November 2021.

Kemudian, polisi menetapkan Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022. Keberadaan Christy terlacak di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," ujar Jules. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya