Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menerapkan masa kampanye yang cukup panjang, minimal 120 hari dalam perhelatan Pemilu 2024. Masa kampanye tersebut dibutuhkan agar publik bisa mengetahui secara mendetail calon pemipin yang berkontestasi dalam pemilu.
"Penting masa kampanye yang cukup agar agar calon peminpin itu ditelanjangi (visi misi) dalam waktu lama," ungkap Fahri saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/2).
Usulan pemerintah dan sejumlah partai politik (parpol) yang ada di Senayan untuk memperpendek masa kampanye dinilai Fahri merupakan bentuk pengabaian kepentingan rakyat dalam mengetahui calon pemimpin di masa kampanye. Parpol cenderung egois hanya memikirkan cara untuk memperoleh suara sebanyak mungkin.
"Sehingga parpol hanya mau nunpang lewat ambil surat suara untuk kekuasaan mereka," ungkapnya.
Baca juga: Indonesia Berharap Kerja Sama dengan Prancis Tak Terbatas Alutsista
Bahkan Fahri menilai pemangkasan jumlah hari kampanye pada pemilu 2024 merupakan bentuk dari matinya demokrasi yang saat ini dikuasai oleh segelintir kelompok di dalam parpol. Rakyat hanya dijadikan alat untuk memperoleh kekuasaan. Minimnya masa kampanye disebutnya berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak sesuai.
"Karena mulai banyak gejala penyelundupan pemimpin palsu dan rakyat gak sempat mengetahui," ungkapnya. (P-5)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved