Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perusakan Masjid Ahmadiyah Merupakan Tindakan Pidana

Putri Anisa Yuliani
24/5/2016 11:07
Perusakan Masjid Ahmadiyah Merupakan Tindakan Pidana
(Istimewa)

KETUA Setara Institute Hendardi menyebut bahwa tindakan perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal Minggu (22/5) dini hari lalu merupakan bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok minoritas keyakinan yang didasari oleh pandangan diskriminatif.

Menurut Hendardi, Surat Keputusan Bersama (SKB) antara menteri agama, jaksa agung, dan menteri dalam negri tentang pembatasan Ahmadiyah yang terbit di tahun 2008 juga turut meruncingkan diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah di tanah air.

"Setara Institute mengecam tindakan perusakan tersebut karena mendirikan tempat ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD 1945," ujar Hendardi di Jakarta, Selasa (24/5).

Hendardi meneruskan bahwa jika tetap mengacu pada SKB Ahmadiyah maka masjid-masjid yang sudah berdiri tetap tidak boleh dirusak. Pasalnya SKB hanya mengatur pelarangan untuk menyebarluaskan ajaran Ahmadiyah.

"Sementara dalam kasus ini masjid telah berdiri sejak lama bahkan memiliki IMB sejak awal dibangun pada tahun 2003 jauh sebelum SKB dikeluarkan," jelasnya.

Setara Institute mencatat bahwa pengerusakan sarana rumah ibadah jemaah Ahmadiyah terus terjadi. Pengerusakan Masjid Gemuh yang berada di Kendal merupakan pengerusakan yang ke 114. Sejak 2007-2015 Setara Institute mencatat 113 masjid Ahmadiyah dirusak oleh warga dengan dukungan aparat pemerintah setempat. (RO/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya