Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Meninggal tidak Gugurkan Pencalonan

Arif Hulwan
24/5/2016 09:00
Meninggal tidak Gugurkan Pencalonan
(Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman--MI/PANCA SYURKANI)

HAK politik pasangan calon kepala daerah tak hilang walaupun salah satu pihak meninggal dunia. Bila itu terjadi, pemunduran tenggat pergantian calon akan dilakukan hingga batas waktu yang disanggupi KPU tanpa mengganggu tahapan pilkada.

"Sudah kita putus tadi kita berikan batasan waktu bagi calon yang (pasangannya) meninggal dunia. Seperti batasan jangan sampai mengganggu tahapan, termasuk (percetakan) kertas suara," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Jakarta, kemarin (Minggu, 23/5).

Menurut politikus Partai Golkar itu, kesepakatan tersebut tercapai setelah rapat alot soal pembahasan RUU Pilkada antara DPR dan pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

KPU di kabupaten/kota atau provinsi, lanjutnya, harus mengumumkan bila ada calon kepala daerah meninggal dunia. Itu terkait dengan hak pemilih untuk tahu. "Namun bukan dibilang 'jangan dipilih' juga," imbuh Rambe.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menambahkan tenggat pergantian itu diupayakan dekat dengan hari-H pencoblosan. Sejumlah usul yang mengemuka di antaranya 40 hari, 14 hari, hingga 7 hari.

"Pertimbangannya ganggu pencetakan ulang surat suara tidak? Pencetakan biasanya tiga hari. Pendistribusiannya yang bisa lama. Ini kita serahkan ke KPU sesuai kemampuan mereka," beber dia.

Jika calon bupati meninggal dunia dua pekan sebelum hari-H, lanjut Arteria, ia akan diganti dengan calon lain oleh pengusung. Namun, jika ia meninggal empat hari sebelum pencoblosan, kertas suara akan tetap menyertakan calon yang meninggal itu bersama calon wakil bupati yang masih hidup.

"Pasangan calon ini mengikatnya pada saat penetapan. Kalau salah satu meninggal, calon yang masih hidup tetap melekat dengan hak politiknya. Persoalan pengganti calon yang meninggal itu nanti ditetapkan jika calon tersebut terpilih dan diatur dengan UU Pemda," jelasnya.

Meninggalnya calon di tengah proses pilkada terjadi pada pasangan Erwin Arifin-Prio Budi Utomo di pilkada Lampung Timur 9 Desember 2015. Dalam rapat pleno, Selasa (10/11/2015), KPU Lampung Timur ketika itu memutuskan pasangan calon tersebut gugur sebagai peserta pilkada. (Kim/Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik