Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Penangkapan Ketua Pengadilan Kepahiang, KPK Sita Uang Rp150 Juta

Cahya Mulyana
23/5/2016 21:46
Penangkapan Ketua Pengadilan Kepahiang, KPK Sita Uang Rp150 Juta
(Ilustrasi---ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, yang diduga bernama Janner Purba yang sekaligus Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Penangkapan dilakukan di rumah dinasnya.

"Benar (KPK telah lakukan Operasi Tangkap Tangan /OTT di Bengkulu) OTT di TKP rumdin (Rumah Dinas) Kepala PN Kepahiang atas nama JP (Janner Purba) berusia 55 tahun" tegas Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi, Senin (23/5).

Menurutnya, OTT yang dilaksanakan hari ini sekitar pukul 15.30 waktu setempat yang telah berhasil menangkap seorang hakim. Namun ia enggan menjelaskan pihak lain selain JP atau diduga Janner Purba yang telah diamankan pada OTT kali ini.

Diketahui dari informasi yang diperoleh Media Indonesia, penangkapn hakim berinitial JP itu dilakukan di rumah dinasnya Jl Cendana Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Kemudian JP diamankan di Polres Kepahiang.

Setelah penangkapan hakim PN Tipikpor Bengkulu itu, penyidik KPK yang dibantu pihak kepolisian setemat mengejar pelaku lain yang diduga merupakan pemberi dari dugaan tindak pidana suap. Itu adalah dua orang, pertama berinitial S bersiah 53 tahun berstatus PNS di Pemprov Bengkulu, dan FI erusia 29 tahun yang juga berprofesi sama dengan S.

Barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi dengan modus suap S dan FI kepada JP itu uang cash Rp150 juta. Selain itu KPK juga mengamankan dua buah moobil milik S dan FI.

Dari informasi sama, uang suap itu disiapkan terkai dengan putusan di PN Tipikor Bengkulu terkait dugaan korupsi perkara honor alat kesehatan RSMY yang akan diputus besok 24/5. Di mana diketahu perkara ini majelis hakimnya diketuai oleh JP atau Janner Purba. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya