Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kesepakatan FIR akan Diakui Secara Internasional

RO/Micom
02/2/2022 15:51
Kesepakatan FIR akan Diakui Secara Internasional
.(Dok MI)

PRESIDEN Joko Widodo menandatangani kesepakatan ambil alih ruang kendali udara (flight information region/FIR) dari Singapura. Langkah ini resmi diambil dalam pertemuannya dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Rabu (25/1) lalu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan berhasilnya ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia dan Singapura maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura, akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).

"Hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal," kata Budi Karya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2).

Menurut Budi Karya, perjanjian FIR Re-aligment harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan. Pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat kita masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional, sebagai contoh ruang udara di atas Brunei Darussalam merupakan FIR Malaysia dan ruang udara diatas Christmas Island merupakan FIR Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebutkan hasil perundingan penyesuaian ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna antara RI dan Singupura memberikan hasil yang maksimal. Perundingan ini mengedepankan prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan.
 
"Dan tentu saja membawa manfaat yang lebih besar untuk RI,” ungkap Novie.
 
Sebelum adanya penyesuaian ruang udara, seluruh pesawat yang terbang di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Namun, setelah berlakunya MOU, semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta.

Berikut hasil yang didapatkan Indonesia dari perundingan FIR dengan Singapura:

1. Pengukuhan internasional terkait kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan ruan udara di dalam FIR Jakarta bertambah seluas 249.575 km persegi;

2. Dukungan operasional dan keamanan pada kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, KKP dan Bea Cukai) lebih maksimal;

3. Kerja sama sipil-militer di air traffic management (civil-military aviation cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personel di Singapore ATC Centre;

4. Indonesia memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional; dan Peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan.

Dari FIR seluas 249.575 km persegi dengan ketinggian 0 sampai tidak terbatas itu, sekitar 29 persen di bawah ketinggian 37 ribu kaki didelegasikan kepada Singapura. Wilayah ini berada di sekitar bandara Changi dengan pertimbangan keselamatan penerbangan (menghindari fragmentasi/segmentasi pelayanan).
 
Indonesia menempatkan petugas di Singapore ATC Centre dalam mendukung teknis operasional pengaturan inbound/outbound flow traffic dan efisiensi pergerakan serta kepatuhan standar internasional. Di dalam 29 persen area yang didelegasikan tersebut, ada wilayah yang tetap dilayani AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan, seperti di Bandara Batam dan Tanjungpinang.
 
“Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 (UU Penerbangan) dan Annex 11 article 2.1.1 Konvensi Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke-40,” kata Novie Riyanto. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya