Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan akan mendalami jaringan praktik suap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA). Hal itu karena sudah terkuak fakta persidangan tentang dugaan keterlibatan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago berdasarkan percakapan pesan elektroik, Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata dan Peimjauan Kembali MA, Andri Tristianto Sutrisna.
"Soal keterliatan suap melibatkan Hakim Agung yang terungkap di persidangan? Data dan fakta persidangan pasti kita follow up," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo di Bogor, Senin (23/5).
Menurutnya, seluruh data dan informasi yang terungkap dalam fakta persidanga Direktur PT Citra Gading Aristama Ichsan Suaidi akan didalami. "Pasti semua data dan informasi akan kita dalami. Namun soal itu (dugaan suap menyangkut 3 hakim agung termasuk Syamsul) belum diinformasikan ke Pimpinan (KPK)," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta menegaskan akan mendalami peran dari hakim ad hoc pengadilan negeri tindak pidana korupsi itu serta hakim agung lain yang terungkap pada persidangan. Hal itu akan menjadi sebuah kesatuan penanganan perkara Andri yang akan ditelusuri dalam proses pengembangan perkaranya.
"Tentunya setiap informasi dan keterangan akan didalami penyidik," ungkap Alex saat dihubungi, Rabu (18/5).
KPK akan mendalami keterlibatan Syamsul, lanjut dia, sebab hal itu merupakan informasi dan tentunya akan didalami KPK. Ia pun enggan menanggapi isu Syamsul mundur karena terlibat.
"Dugaan itu tentu akan diperdalam dengan alat-alat bukti lainnya. Tidak sekedar menduga. Nanti penyidik yang akan mendalami," tukasnya.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata dan Peimjauan Kembali MA, Andri Tristianto Sutrisna sesudah diperiksa KPK beberapa waktu lalu mengatakan dirinya siap unkap keterlibatan pihak lain. Itu akan diungkapnya pada proses pembuktian di persidangan.
"Nanti (diungkap peran hakim agung) dipersidangan," singkat Andri usai diperiksa.
Perkara ini bermula dari disebut-sebunya Hakim Syamsul Rakan Chaniago dalam pembuktian tersangka suap di MA, Andri Tristianto Sutrisna di pengadilan negeri tindak pidana korupsi, Jakarta. Nama Syamsul oleh Andri bisa mengamankan perkara yang disidang dan bisa meringankan hukuman.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved