Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir tak terima ditunut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Abdul merasa tuntutan 2,5 tahun terlalu berat.
"Harapannya sih saya dibebaskan," ujar Abdul usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5).
Abdul melalui kuasa hukumnya Khaerudin Masaro menyebut tuntutan 2,5 tahun berat lantaran Justice Collaborator (JC) yang diajukan kliennya diterima oleh KPK. Seharusnya, tuntutan lebih ringan.
"2,5 tahun ini sebenarnya masih belum mencerminkan JC-nya diterima karena salah satu yang menentukan juga kan hakimnya. KPK sudah menerima JC-nya tapi kan yang menentukan hasilnya itu hakim, kita lihat nanti pesannya 2-3 minggu ke depan," tambah Khaerudin
Dia berharap, Hakim dapat menerima JC kliennya, sehingga putusan lebih ringan.
Abdul Khoir dituntut 2.5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Abdul dinilai terbukti memberikan duit pada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto agar dapat mengupayakan program aspirasi ke dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Terdakwa Abdul Khoir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa gabungan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," ujar Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (23/5).
Jaksa Yuni membeberkan, Abdul menggelontorkan sejumlah duit pada anggota DPR supaya dapat mengerjakan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Syaratnya, Abdul harus membayar fee sejumlah 7 persen dari dana aspirasi yang bakal digelontorkan untuk pembangunan. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved