Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Abdul dinilai terbukti memberikan uang pada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto agar dapat mengupayakan program aspirasi ke dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Terdakwa Abdul Khoir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa gabungan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," ujar Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (23/5).
Jaksa Yuni membeberkan, Abdul menggelontorkan sejumlah duit pada anggota DPR supaya dapat mengerjakan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Syaratnya, Abdul harus membayar fee sejumlah 7 persen dari dana aspirasi yang bakal digelontorkan untuk pembangunan.
Abdul pertama kali memberikan uang pada Amran sejumlah Rp15.606.300.000 dan SGD223.270 serta satu buah telepon selular berjenis iPhone 6. Duit diberikan lantaran Amran membantu perusahaan Abdul mendapat proyek di Maluki dan Maluku Utara.
Selanjutnya, Abdul juga memberikan duit buat anggota DPR Komisi V dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro. Duit diberikan sejumlah Rp2,2 miliar dan SGD 462.789.
"Duit fee diberikan untuk pembayaran awal fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi serta fee proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi," beber Jaksa Yuni.
Duit juga mengalir sejumlah Rp4,8 miliar dan SGD 328,377 buat anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin. "Musa Zainuddin mengusulkan beberapa proyek di antaranya pembangunan jalan Taniwei Saleman dan Piru-Waisala," ungkap Jaksa Yuni.
Eks Politisi PDIP Damayanti juga mendapat guyuran duit sejumlah SGD 328,000 dan USD 72.727 dari Abdul. Duit diberikan lantaran Damayanti membantu supaya sejumlah proyek di Maluku dan Maluku Utara dikerjakan oleh Abdul.
Kala itu, Damayanti mengarahkan supaya dana aspirasi Budi Supriyanto dikerjakan oleh Abdul. Budi kemudian menyetujui.
Eks politisi Partai Golkar itu kemudian mendapat guyuran dana sejumlah SGD404,000 dari Abdul.
Adapun, Abdul diberatkan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat jalannya pembangunan di Maluku dan Maluku Utara, serta merusak check and balance antara Legislatif dan Eksekutif.
Budi diringankan karena belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Tuntutan Budi juga ringan lantaran permintaan Justicw Collaborator yang dimintakan ke KPK disetujui.
Terkait tuntutan Jaksa, Abdul bakal mengajukan pembelaan atau pledoi.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved