Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPOLISIAN didesak untuk mengusut dugaan praktik perbudakan terkait penemuan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Berkaca dari temuan itu, polisi juga didorong menutup tempat-tempat serupa lainnya yang seolah-olah sebagai tempat rehabilitasi narkotika atau panti sosial.
"Publik patut menduga jika alibi fasilitas rehabilitasi ini hanya jadi alasan untuk menutupi dugaan perbudakan yang terjadi," kata Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi, Rabu (26/1).
Penemuan kerangkeng besi yang diduga digunakan Terbit untuk mengurung pekerja yang menggarap kebun sawitnya disebut-sebut menguak dugaan praktik perbudakan.
Tempat itu diketahui sudah dioperasikan sejak 2012 dan diklaim sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika namun tak memiliki izin dan tidak layak secara fasilitas.
Fajri menyebut penempatan manusia ke dalam kerangkeng merampas kemerdekaan seseorang. Secara aturan, hal itu hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum dan atas dasar putusan pengadilan. Menurutnya, kerangkeng di rumah Terbit juga bukan sebatas masalah legalitas perizinan.
"Jika pun benar digunakan sebagai panti rehabilitasi, hal ini tidak lantas menghapuskan pelanggaran berat yang dilakukan sekalipun dengan dalih untuk membantu orang-orang yang mengalami adiksi. Konsep panti rehabilitasi bukan penjara dan tidak bisa dipersamakan dengan penjara," imbuhnya.
Baca juga: ICJR Minta Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diusut
Menurutnya, banyak pengguna narkotika yang juga diserahkan begitu saja pada tempat-tempat rehabilitasi tanpa asesmen medis yang memadai.
Dia mengatakan praktik serupa kerap terjadi pada panti-panti sosial penyandang disabilitas mental. Mereka dikurung dalam jeruji besi sehingga tidak dapat berinteraksi dengan masyarakat dan berkomunikasi dengan pihak luar.
Ia menyatakan praktik pengurungan menjadi bukti adanya langkah sewenang-wenang dan di luar pengawasan medis sehingga potensial tergolong sebagai bentuk kejahatan baru.
"Praktik yang diklaim sebagai upaya penyembuhan justru menghadirkan permasalahan baru karena abai terhadap pelindungan hak-hak dasar para korbannya," ungkapnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved