Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK akan Surati MA Hadirkan Sopir Merangkap Ajudan Nurhadi

Ant/ X-11
17/5/2016 15:17
KPK akan Surati MA Hadirkan Sopir Merangkap Ajudan Nurhadi
(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) terkait pencarian salah satu pegawai MA dalam penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami tidak tahu apakah yang bersangkutan disembunyikan atau tidak dan petugas KPK sedang terus mencari. KPK akan mengirimkan surat ke MA agar MA bisa menyerahkan yang bersangkutan untuk diperiksa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/5).

Saksi yang dimaksud adalah pegawai MA yang juga merupakan sopir merangkap ajudan Sekretaris MA Nurhadi bernama Royani. KPK sudah dua kali memanggil Royani yaitu pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, namun Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.

"Kami belum berkoordinasi dengan MA tapi kami akan mengirimkan surat ke MA kalau bisa menghadirkan Royani. Surat akan dikirimkan dalam waktu dekat," tegas Syarif.

Syarif mengaku bahwa Royani punya informasi penting yang perlu diketahui penyidik KPK. "Yang penting adalah dia (Royani) dicari oleh penyidik KPK karena ada informasi yang ingin diketahui dari yang bersangkutan," ungkap Syarif.

Namun Syarif juga belum dapat memastikan apakah ada pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan Royani.

KPK sudah mencegah Royani bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 4 Mei 2016. KPK juga sudah memasukkan Royani dalam daftar target operasi KPK karena menilai Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. KPK dalam perkara ini sudah mencegah Nurhadi dan "chairman" PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Eddy Sindoro juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting di kelompok usaha Lippo Group seperti Wakil Presiden Direktur dan CEO PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Pacific Utama Tbk, Komisaris PT Lippo Karawaci Tbk dan sejumlah anak perusahaan lainnya.

KPK melakukan OTT pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakpus dan mengamankan panitera/sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.

KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tengan penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya