Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dewi Yasin Limpo Dituntut Sembilan Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Renatha Swasthy/MTVN
16/5/2016 14:37
Dewi Yasin Limpo Dituntut Sembilan Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
(MI/Rommy Pujianto)

MANTAN anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penunut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewi dinilai bersama-sama dengan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi menerima suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa satu Dewi Yasin Limpo dan terdakwa dua Bambang Wahyu Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 UU nomor 20 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (16/5).

Jaksa Kiki membeberkan penyuapan bermula ketika Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi mendatangi Dewi supaya proyek pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, bisa dimasukkan ke dalam APBN 2016 di Kementerian ESDM. Menanggapi usulan itu, Dewi menyanggupi dan meminta bantuan teman lain.

Dewi, kata Kiki, kemudian meminta bantuan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bambang Hariyadi supaya bisa mengupayakan alokasi anggaran pembangunan listrik di Deiyai. "Terdakwa meminta bantuan Bambang Hariyadi anggota Banggar supaya mengupayakan alokasi anggaran di Deiyai, Papua," tambah Kiki.

Selain meminta bantuan Bambang, Dewi dan Hadi juga kerap melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi. Dalam pertemuan, Irenius kerap menanyakan perkembangan alokasi anggaran pembangunan listrik, sementara Dewi meminta uang.

"Terdakwa satu dan dua aktif melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi serta meminta fee melalui Rienaldi Bandaso (aspri Dewi) tujuh persen dari Rp50 miliar, nilai proyek pembangunan pembangkit listrik," beber Kiki.

Tak hanya itu, supaya proyek masuk dalam anggaran, Dewi juga kata Jaksa Kiki pernah menemui Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Kala itu, Dewi menanyakan perkembangan masuknya alokasi anggaran pembangunan listrik di APBN 2016.

Dari rangkaian perbuatan itu, Dewi dan Bambang menerima uang dari yang dimintakan sebelumnya. "Terdakwa satu Dewi Yasin Limpo dan Terdakwa dua Bambang Wahyu Hadi menerima hadiah atau janji dari Irenius Adi dan Setiyadi sejumlah SGD 177.700," tambah Kiki.

Adapun, baik Dewi maupun Hadi yang dituntut sama oleh Jaksa diberatkan lantaran perbuatannya membuat citra buruk anggota DPR yang mana tidak memberikan contoh baik pada rakyat. Keduanya juga dinilai tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memanfaatkan jabatan untuk korupsi.

Dewi dan Hadi juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara keduanya diringankan lantaran belum pernah dihukum dan sopan.

Khusus untuk Dewi, jaksa memberikan tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih dan dipilih selama tiga tahun dari hukuman pokok.

Terkait tuntutan jaksa, baik Dewi maupun Hadi bakal melakukan pembelaan atau pledoi. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya