Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Royani, pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Agung. Dia disebut-sebut merupakan sopir sekaligus ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
"Surat permintaan pencegahan telah dikirim sejak tanggal 4 Mei 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (16/5).
Yuyuk menjelaskan, pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diduga, Royani mengetahui mengenai keterkaitan Nurhadi dengan kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Penyidik telah melayangkan dua panggilan pemeriksaan terhadap Royani pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun, dia tak pernah memenuhi panggilan tanpa keterangan alias mangkir.
Yuyuk tidak menampik Royani termasuk salah satu saksi yang penting untuk mengungkap kasus. Salah satunya, untuk mengungkap dugaan keterlibatan Nurhadi.
KPK, kata Yuyuk, menduga ada pihak yang menyembunyikan Royani. Menurut dia, penyidik saat ini tengah menelusuri keberadaan Royani untuk menghadirkan saksi tersebut. "Diduga, saksi ini disembunyikan," ujar dia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya siap untuk menjemput paksa Royani. "Tentunya kalau keterangannya sangat diperlukan, akan dihadirkan secara paksa," ujar dia.
Diketahui, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan. KPK mencokok Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Diduga sebelumnya juga telah ada pemberian uang dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.
KPK menduga ada lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan Edy. Salah satu perkara itu adalah terkait pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia.
Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat untuk mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi.
KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut uang tersebut diduga terkait suatu perkara.
KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap. Tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.
"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved