Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat oleh kejaksaan. Langkah itu kata Boyamin menjadi solusi pemberantasan korupsi yang lebih baik.
Boyamin menilai, Jaksa layak mengganjar Heru dengan hukuman. Apalagi, dia juga terjerat kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Heru divonis penjara sumur hidup dalam kasus yang merugikan negara Rp16,80 triliun itu.
Pengulangan tindak korup itu membuat jaksa tidak bisa memberikan ampunan untuk Heru. Tindakan Heru juga dinilai masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Saya mengapresiasi atas tuntutan hukuman mati oleh kejaksaan. Sebab saat ini korupsi kita semakin merajalela," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, kasus tuntutan hukuman mati pernah dilakukan terhadap terdakwa kasus korupsi Dicky Iskandar Dinata. Dicky membobol kas bank sebesar Rp811 miliar dan Dicky dihukum 8 tahun penjara pada 26 Mei 1992.
Setelah keluar penjara, Dicky kembali mengulangi perbuatannya. Ia membobol BNI sebesar Rp1,3 triliun pada 2005. Jaksa kemudian menuntutnya penjara seumur hidup, tapi hakim memvonisnya 20 tahun penjara.
"Heru ini meski tidak pengulangan tapi secara bersama korupsi yang dianggap besar, di Jiwasraya dan Asabri," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, langkah tuntutan hukuman mati terhadap Heru merupakan terobosan dan perluasan makna pengulangan tindak korupsi. Sebab Heru sudah divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya.
Menurut Boyamin, bentuk terobosan pengulangan korupsi adalah perluasan makna. pengulangan itu tidak hanya masuk penjara kemudian dia mengulang lagi. Tapi juga melakukan korupsi berkali-kali. seperti jiwasraya dan Asabri.
"Nah hukuman mati terhadap koruptor ini diperluas maknaya oleh kejaksaan, dan ini boleh. Hakim mestinya lebih berani karana sudah ada terobosan dari kejaksaan," kata Boyamin.
Dia berharap, hakim mengamini tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat. Sebab selama ini, sanksi terhadap terpidana kasus korupsi terlalu ringan.
"Karena selama ini hukuman korupsi ringan. Ditambah lagi remisi, asimilasi, bebas bersyarat dan lain-lain," kata Boyamin. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved