Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kejagung Periksa 2 Mantan Direktur PT AMU

RO/Micom
01/12/2021 20:11
Kejagung Periksa 2 Mantan Direktur PT AMU
.(Medcom.id)

KEJAKSAAN Agung memeriksa dua mantan Direktur PT Askrindo Mitra Utama (AMU) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut pada Selasa (30/11).

"Saksi diperiksa antara lain, DH dan FCVT selaku mantan Direktur PT Askrindo Mitra Utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/12).

Pemeriksaan tersebut, kata Leonard, dilakukan penyidik untuk mendalami pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut yang diduga dikorupsi pada anggaran 2016 hingga 2020. 

Dalam hal ini, Leonard menjelaskan bahwa keterangan dua mantan direktur tersebut diperlukan untuk mendalami keterlibatan tersangka Wahyu Wisambad yang merupakan mantan Direktur Pemasaran, mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima dan AFS. 

Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Divisi Akuntasi PT Askrindo berinisial EJ; Sekretaris Perusahaan PT Askrindo, DSA dan mantan Peimimpin wilayah Denpasar PT Askrindo, AGPW yang diduga juga berkaitan dengan keterlibatan tiga tersangka tersebut. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)," ucap dia. 

Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan menduga terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU atau anak usaha secara tidak sah. Hal itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.

Kemudian, sebagian di antara pengeluaran tersebut dikeluarkan kembali PT Askrindo secara tunai yang seolah-olah sebagai beban operasional. Pengeluaran itu, kata dia, tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Ataupun jika disertakan, maka buktinya bersifat fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
 
Kejaksaan pun telah menetapkan Eks Direktur Askrindo Anton Fadjar A Siregar sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia diduga menerima komisi secara tidak sah terkait pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut. 

Kejagung telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611,428 juta, US$762,9 ribu, dan S$32 ribu. Leonard menyebut bahwa saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik