Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kejagung Selidiki Dua Perkara Mafia Tanah di Sumut

RO/Micom
18/11/2021 09:11
Kejagung Selidiki Dua Perkara Mafia Tanah di Sumut
.(Dok kejagung)

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara tengah menyelidiki dua perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik mafia tanah di wilayah tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa upaya penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas mafia tanah. 

"Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021," kata Leonard, Rabu (17/11) malam.

Ia menyebutkan, kasus dugaan korupsi tersebut berkaita ndengan perambahan kawasan swaka margasatwa di Kabupaten Langkah dan Kabupaten Deli Serdang. Adapun kasus ini diklasifikasikan sebagai dugaan korupsi karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, kasus kedua juga berkaitan dengan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai. Leonard menyebut kasus ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-27/L/2/Fd.1/11/2021 tertanggal 15 November 2021.

Namun demikian, ia belum dapat menutrkan lebih lanjut mengenai kronologi kasus dari masing-masing perkara yang tengah diselidiki tersebut. 

Sebagai informasi, Burhanuddin sebelumnya memerintahkan agar setiap satuan kerja di Korps Adhyaksa dapat membentuk tim khusus untuk memerantas sidikat mafia tanah. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menuturkan bahwa sebenarnya kejaksaan telah menerima banyak laporan terkait dengan dugaan praktik mafia tanah yang berujung pada tindak pidana korupsi. 

Hanya saja, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisir terkait jumlah perkara yang berkaitan dengan mafia tanah. Jika berbau korupsi, kata dia, maka berkaitan dengan kasus yang melibatkan pemerintah. 

"Pasti ada hubunganjya dngn pemerintah, pasti lah, namanya korupsi kan gtu. Kalau caplok mencaplok antar swasta nanti kan jatohjya pasti kan 263, atau mungkin 335," jelas dia. 

Beberapa modus operandi yang digunakan sindikat mafia tanah, misalnya seperti proses pengadaan tanah secara fiktif dengan surat yang tidak jelas, dipalsukan, serta mengkoordinir proses administrasi pertanahan yang dibuat dengan cepat.

"Dengan harapan nanti ada pengembalian ganti rugi gitu lo," ucapnya. (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya