Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Eks Bupati Lamteng Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8%

Tri Subarkah
01/11/2021 15:10
Eks Bupati Lamteng Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8%
Mantan Wakil Ketua DPR RIĀ Azis Syamsuddin(ANTARA)

MANTAN Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa menyebut bahwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sempat memintanya fee komitmen sebesar 8% dalam rangka mengurus usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017. Usulan itu untuk memperbaiki jalan yang rusak di Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pengurusan perkara yang menyeret mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain. Permintaan fee itu disampaikan Azis saat Mustafa menyambangi rumah Azis di Pondok Indah, Jakarta, bersama mantan Ketua DPRD Lamteng Ahmad Junaedi.

"Waktu itu Pak Azis minta siapkan proposalnya saja," aku Mustafa yang mengkuti jalannya sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11).

"Aakah ada pembicaraan terkait dengan presentase atau nominal sekitar 8%?" tanya jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto.

"Ya, waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu. Tapi saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," kata Mustafa.

Menurut Mustafa, saat itu Azis masih menjabat sebagai Ketua Badang Anggaran di DPR RI. Ia mengatakaan usulan bertemu dengan Azis mulanya disampaikan oleh Junaidi.

Saksi lain bernama Taufik Rahman selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng mengungkap adanya pemberian fee komitmen kepada orang kepercayaan Azis di Jakarta. Orang yang disebutnya itu bernama Aliza Gunado. Taufik mengaku mengenal Aliza dari seorang konsultan atau pihak swasta bernama Darius.

Mulanya, pihak Pemkab Lamteng ingin mengajukan proposal DAK sebesar Rp300 miliar. Namun saat bertemu, Aliza menyampaikan bahwa angka itu terlalu tinggi. Menurut pengakuan Taufik, Aliza meminta untuk membuat ulang proposal dengan besaran pengajuan Rp130 miliar.

"Setelah itu kami pulang ke Lampung, lapor ke Pak Bupati, Pak Mustafa. Waktu itu (Pak Mustafa) bilang dia enggak kenal Aliza," kata Taufik.

Mustafa lantas menyebut nama 'orang'-nya Azis bernama Edi Sujarwo. Setelah berhasil dihubungi, Sujarwo mengatakan kepada Taufik bahwa dialah orang kepercayaannya Azis. Taufik dan Sujarwo datang ke Jakarta pada 20 Juli 2017 dengan tujuan bertemu Azis dan menyetujui pengurusan permohonan proposal DAK Lamteng.

"Kami ketemu di bandara. Sebelum itu Pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal, besarannya Rp200 juta," ungkap Taufik.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh staf ke Sujarwo dengan dibungkus kantong plastik hitam. Setelah sampai di Jakarta, mereka mendatangi Vios Cafe yang disebut Sujarwo dimiliki oleh adik Azis bernama Vio. Di sana, Sujarwo menemui Vio dan menyerahkan uang proposal sebesar Rp200 juta.

Keesokan harinya, mereka datang ke Gedung DPR RI untuk bertemu Azis. Pertemuan di kompleks parlemen tidak bertahan lama. Namun, Azis sempat menunjukkan catatan ke Taufik bahwa Kabupaten Lamteng mendapatkan tambahan DAK sebesar Rp25 miliar.

Mengetahui adanya komunikasi dengan Sujarwo, Aliza pun menghubungi Taufik. Berdasarkan kesaksian Taufik, Aliza sempat marah karena pihak Lamteng mengganti orang untuk mengurus proposal ke Azis. "Kalau kata Aliza, Pak Jarwo itu orang lapangan, dia enggak ngerti masalah gini. Kalau masalah gini, masalah yang agak teknis ini urusan saya."

Keesokan harinya, pada 22 Juli 2017, Taufik mengatakan baik Aliza dan Sujarwo akhirnya berkoordinasi dalam pengurusan DAK Lamteng.

"Mereka menyampaikan, intinya mereka sudah berhasil kasih alokasi DAK Lamteng. Jadi mereka bilang, intinya nanya walaupun enggak secara lisan, intinya mereka nanya mana komitmennya?" kata Taufik.

Berdasarkan penuturan Aliza, Taufik menyebut bahwa fee komitmen pengurusan DAK tersebut sebesar 8%. Karena yang berhasil dicairkan hanya Rp25 miliar, artinya fee komitmen adalah Rp2 miliar.

Jaksa KPK menyebut bahwa perkara DAK di Lampung Tengah manjadi salah satu perkara yang ditangani oleh Robin dan Maskur. Perkara tersebut melibatkan Azis dan Aliza. Dalam surat dakwaan, Robin dan Maskur telah menerima uang dari Azis dan Aliza sebesar Rp3,009 miliar dan US$36 ribu. Dari angka tersebut, Robin memperoleh bagian Rp799,887 juta, sementara Maskur mendapat Rp2,7 miliar dan US$36 ribu. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya