Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua jaksa, Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi Bupati Subang Ojang Sohandi. Selain itu, KPK juga akan memeriksa tersangka lainnya, yakni istri dari mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, Lenih Marlina.
"Mereka diperiksa terkait tindak pidana menerima gratifikasi dengan tersangka OJS," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Senin (9/5).
Dalam kasus gratifikasi ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan milik Ojang. Di antaranya, mobil Toyota Camry, Toyota Vellfire, Jeep Rubicon serta dua buah motor.
Sementara itu, penyidik juga akan memeriksa Ojang sebagai saksi dari tersangka Deviyanti dalam kasus dugaan suap dalam perkara korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pengelolaan Dana Kapitasi pada Program Jamkesnas di Dinkes Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014. Ojang sendiri diduga sebagai sumber pemberi uang dalam kasus suap ini.
Uang itu diberikan agar jaksa dapat meringankan tuntutan mantan anak buahnya Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik yang tengah berperkara di Pengadilan Tipikor Jabar. Uang yang diberikan Ojang melalui istri Jajang, Lenih kepada kedua jaksa itu juga agar namanya tidak terseret dalam kasus korupsi Jamkesmas di Dinkes Kabupaten Subang itu.
Selain itu, KPK juga memanggil dua advokat dalam kasus korupsi Jamkesmas Dinkes Kabupaten Subang, yakni Edi Sapran dan Andi Rohandi.
"Mereka dipanggil sebagai saksi dari tersangka DVR (Deviyanti Rochaeni)," tambah Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus ini. Mereka ialah Bupati Subang Ojang Sohandi, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, bekas Jaksa Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang Fahri Nurmallo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, dan istri Jajang Lenih Marliani.
Penetapan tersangka kepada kelimanya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan Tim Satuan Tugas KPK di Bandung dan Subang, Senin (11/4). Dalam operasi itu, KPK menangkap Leni, Deviyanti, dan Ojang.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved