Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Perbedaan Menteri Puan dan Presiden Jokowi soal Tragedi Yuyun

Micom
04/5/2016 17:54
Perbedaan Menteri Puan dan Presiden Jokowi soal Tragedi Yuyun
(Ilustrasi)

ADA perbedaan antara Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menanggapi kematian Yuyun.

Yuyun, siswi sekolah menengah pertama di Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diperkosa lalu dibunuh oleh 14 pria yang semuanya berumur di bawah 20 tahun, dan 5 di antaranya pelajar, pada 2 April lalu. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi membusuk di jurang dengan tangan dan kaki terikat pada 4 April 2016.

Peristiwa ini baru mendapatkan perhatian luas media massa arus utama setelah muncul kampanye di media sosial dengan tagar #NyalaUntukYuyun.

Menteri Puan mengaku tidak mengetahui kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. "Wah saya belum tahu. Apa itu ya?" ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5).

"Aduh, saya belum dengar," kata Puan lagi, usai mendengar penjelasan singkat dari wartawan soal kasus tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon langsung bereaksi. Ia meminta Menteri Puan responsif dan proaktif menangani kasus Yuyun. "Saya meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan responsif. Saya kira mungkin Ibu Puan lebih banyak membaca apalagi ini berita yang menonjol. Tak perlu menunggu laporan, kalau perlu responsif, pro aktif," ujar Fadli di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/5).

Reaksi berbeda ditampilkan Presiden Jokowi. “Kita semua berduka atas kepergian YY yg tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat-beratnya,” tulis Presiden Jokowi dalam ciutannya melalui akun twitternya @Jokowi, yang diunggahnya pada Rabu (4/5) pagi.

Lewat akun twitter itu Presiden Jokowi juga menegaskan, perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan.

Kasus Yuyun kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Curup,Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada persidangan Selasa (3/5), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuhan dengan hukuman penjara 10 tahun. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya