Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Eksekusi Mati Mary Jane Tunggu Proses Hukum di Filipina

Desi Angriani/MTVN
03/5/2016 15:43
Eksekusi Mati Mary Jane Tunggu Proses Hukum di Filipina
(ANTARA/Rana Dyandra)

JAKSA Agung HM Prasetyo mengatakan keputusan eksekusi Mary Jane masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung di Filipina.

"Bukan berarti dia tidak terlepas dari hukuman dari Indonesia," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/5).

Prasetyo menegaskan, walaupun Mary Jane terbukti korban human trafficking tapi wanita berkewarganegaraan Filipina itu tertangkap tangan memasukkan heroin ke Indonesia. Dengan demikian, status Mary masih dalam daftar terpidana mati.

"Ya dia bisa ajukan banding. Jadi nanti putusan pengadilan yang menentukan. Bukan jaksa," tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim belum mendapat kepastian Mary Jane akan dieksekusi dalam eksekusi mati jilid tiga. Ia yakin keputusan eksekusi mati akan dilakukan usai proses hukum majikan MJ selesai.

Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di bandara Adisucipto Yogyakarta pada 2010 karena membawa narkoba seberat 2,6 kg. Pelaksanaan eksekusi mati dirinya pada 2015 ditunda karena ia diduga sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh sang majikan Maria Christina Sergio. Proses hukum Maria kini tengah memasuki tahap banding.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya