Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MA Tunggu KPK sebelum Menindak Nurhadi

Astri Novaria
03/5/2016 13:15
MA Tunggu KPK sebelum Menindak Nurhadi
(Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi---ANTARA/M Agung Rajasa)

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang masih berlangsung di KPK. Sebelum ada kejelasan status hukum Sekretaris MA Nurhadi di KPK, selama itu pula pihak MA tidak bisa mengambil tindakan apapun.

"Belum ada. Tinggal kita tunggu perkembangan dari KPK, kan KPK sebagai penyidik yang menentukan statusnya. Kita tidak bisa berandai-andai. Statusnya dulu disana ditetapkan, baru MA sebagai induk organisasinya memikirkan apa kesalahan yang bersangkutan," ujar Suhadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5).

Pihaknya mengaku belum mengetahui status Nurhadi dalam kasus dugaan penyuapan penanganan perkara PK di PN Jakpus. KPK baru menyita sejumlah barang bukti di ruang kerja Nurhadi dan rumah pribadinya berupa dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus yang ditangani. Beberapa berkas ditemukan dalam kondisi robek dan uang dalam jumlah cukup banyak juga dibuang ke dalam kloset.

"Baru ada penyitaan baik di kantor MA maupun di rumah yang bersangkutan. Kalau penyitaan barang bukti berarti kan sudah ada tindak pidananya," tandasnya.

Ia menyebutkan ada tiga kualifikasi barang bukti, pertama merupakan hasil dari tindak pidana; kedua merupakan alat yang digunakan tindak pidana; dan ketiga berhubungan langsung dengan tindak pidana.

"Jadi kalau ada penyitaan berarti sudah ada peristiwanya, nah bagaimana peristiwanya tanya ke KPK," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Nurhadi sudah melapor ke Pimpinan MA terkait kasus hukum yang menyeret namanya. Ia juga menjelaskan dalam PP nomor 53 tahun 2010 Badan Pengawas Internal berwenang memeriksa yang bersangkutan terkait disiplin pegawai negeri, bukan terkait kriminal.

"Kriminal itu kewenangan KPK. Saya kira sudah (lapor ke Pimpinan MA) ya, bahwa dia akan menghadapi perkara itu sendiri. Kan pidana itu sifatnya personal bukan lembaga," pungkasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya