Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) diminta lebih transparan dalam mempertanggungjawabkan laporan dana reses. Laporan yang tidak detil, berpotensi menimbulkan penyimpangan. Demikian hal mengemuka dalam acara Hotroom bertajuk Buka-Bukaan Dana Reses" yang dipandu pengacara senior Hotman Paris, disiarkan di MetroTV, Rabu pukul 20.05 WIB.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan dana reses untuk serap aspirasi masyarakat, diberikan dalam mekanisme lump sum atau satu kali pembayaran. Sementara untuk pelaporannya, tidak diatur secara detil. Sehingga dari pengamatan Formappi, lebih banyak anggota dewan yang hanya melampirkan laporan kegiatan.
Baca juga: Ini 10 Kasus yang dilakukan Teroris Kelompok Teroris Ali Kalora
"Pelaporan dana reses yang saya temukan laporan kegiatan. Jadi (dana reses) disalurkan dalam mekanisme langsam, segepok diberikan pada anggota DPR. Uang itu dianggap selesai (setelah diberikan)," ujar Lucius.
Anggota DPR dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menepis tudingan tersebut. Ia mengatakan laporan diserahkan pada Kesekretariatan Jenderal DPR RI. Kemudian, Sekretariat Jenderal DPR, imbuhnya, yang menyerahkan laporan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit.
Lebih lanjut, Masinton merinci bahwa gaji dan tunjangan sudah diatur dalam UU dan peraturan menteri keuangan anggota Dewan telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pemerintah. Ia mengungkapkan anggota dewan mendapatkan gaji dan tunjangan kurang lebih Rp60 juta per bulan. Sedangkan dana untuk serap aspirasi, dianggarkan Rp20 juta per kegiatan dengan jumlah maksimal 20 kegiatan. Sehingga, terang Masinton, anggota DPR bisa mendapatkan dana untuk penyerapan aspirasi sekitar Rp400 juta.
"Kegiatan harus diajukan anggota DPR ke Sekretariat DPR dan tidak boleh bertabrakan," tutur dia.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menjelaskan pendapatan untuk kegiatan anggota DPR di luar sidang sekitar Rp 400 juta yang dapat digunakan di daerah pemilihan. Adapun peruntukannya, ujar dia, tergantung dari Masing-masing anggota Dewan.
"Macam-macam ada yang memberikan aspirasi pada masyarakat seperti membeli sembako. Kalau saya per kegiatan minimal 1.000 orang. Saya menggunakan uang ini disalurkan langsung di daerah pemilihan di Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu," ungkapnya.
Pengamat Politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya melihat laporan aktivitas per kegiatan, tidak detil melihat rincian keuangan penggunaan dana tersebut. Sehingga, sambungnya, banyak anggota Dewan yang melampirkan dokumentasi atau pemberitaan di media cetak sebagai bukti. Di sana, ujar Ray, potensi penyalahgunaan terjadi, ketika tidak ada kewajiban untuk melaporkan keuangan itu.
Ray menambahkan, hasil atau output pemberian dana reses antara lain untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu juga untuk melihat efektivitas dana itu, terhadap kedisiplinan anggota dewan dan terakhir transparansi penggunaannya.
"Kalau tiga hal (itu) tidak berjalan, uang sebesar itu layak kita pertanyakan. Penilaian saya minus terhadap tiga hal ini. Sejauh apa representasi suara publik dalam pemgambilan keputusan undang-undang (UU) Ada aspirasi publik bertolak belakang dengan keputusan anggota DPR seperti pada UU KPK, UU Minerba, dan Omnibus Law Cipta Kerja," paparnya.
Budayawan Sujiwo Tejo yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan berapapun besarnya dana reses diterima oleh anggota dewan, yang penting bisa dipertanggung jawabkan. Ia juga mengajak agar masyarakat mengubah pola pikir bahwa kunjungan anggota Dewan ke daerah pemilihan, untuk menyerap aspirasi bukan memberikan barang atau sembako. (OL-6)
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang Dian Fahrud Jaman melakukan reses di daerah pemilihan Karawang I. Salah satu lokasi kunjungannya ialah Kecamatan Karawang Barat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji tidak bisa digelar di masa reses. Masa reses DPR baru berakhir pada 15 Agustus 2024 mendatang.
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KETUA DPR RI Puan Maharani menerangkan Revisi Undang-Undang (UU)Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sudah menjadi usul inisiatif DPR
PANSUS hak angket haji akan segera bekerja dengan mengundang pemerintah dalam rapat khusus pansus setelah pimpinan DPR RI mengizinkan pansus bekerja pada masa reses
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved