Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Periksa Dua Pejabat DKI

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
02/5/2016 13:00
KPK Periksa Dua Pejabat DKI
(Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati--MI/Rommy Pujianto)

DUA pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana dan Kepala Biro Penataan Kota DKI Jakarta Vera Revina Sari, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Direktur PT APL Ariesman Widjaja)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/5).

Sejauh ini baik Yayan maupun Vera sudah tiba di gedung KPK. Yayan tiba sekira pukul 10.25 WIB, dengan menggenakan kerudung biru dan baju motif bunga. Tak berselang lama, Vera pun tiba. Namun, keduanya tak berkomentar apapun perihal pemeriksaan ini.

Selain memeriksa kedua pejabat Pemprov DKI, KPK juga memanggil satu orang dari pihak swasta, bernama Syaiful Zuhri alias Pupung, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja beserta karyawannya Trinanda Prihantoro terungkap mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Mereka pun dicokok KPK.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035. Suap juga diberikan dalam pembahasan raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua raperda tersebut diketahui terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali-kali tertunda. Pembahasannya disinyalir mandek lantaran poin nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah senilai 15 persen.

Dugaan itu menjadi alasan suap bos Agung Podomoro kepada oknum DPRD DKl Jakarta. Namun, KPK juga menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya