Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisi II: Masyarakat Jangan Terprovokasi Penyerangan Masjid Ahmadiyah

Cahya Mulyana
04/9/2021 14:30
Komisi II: Masyarakat Jangan Terprovokasi Penyerangan Masjid Ahmadiyah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang(MI/ Moh Irfan.)

PERISTIWA penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat berlangsung pada Jumat, (3/9), siang. Kejadian ini tidak boleh menyulut emosi kelompok mana pun, sebab selalu negara hadir lewat aparat penegak hukum (APH) yang tengah menanganinya.

"Masyarakat di luar Sintang tidak perlu terprovokasi dengan aksi ini. Biarkan hukum yang menyelesaikan. Pemerintah kabupaten dan APH cukup menjaga kondusifitas Sintang," terang Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kepada Media Indonesia, Sabtu (4/9).

Baca juga: Negara Dengarkan Curhat Istri Pelanggar UU ITE

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh peristiwa ini bukan konflik antara warga yaitu aliansi umat di Sintang dengan komunitas atau jamaah Ahmadiyah. Kemudian tidak pula terdapat pembiaran dari pemerintah dan APH menyangkut penutupan dari rumah ibadah Ahmadyah tersebut.

"Pemerintah Kabuapaten Sintang, APH dan aliansi umat hanya menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2008 secara konsisten. Saya ingat SKB itu menyangkut pelarangan kegiatan Ahmadiyah," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD Jumat sore menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat untuk mengetahui dan memastikan peristiwa penyerangan dan pengerusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak azasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum” tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa Kapolda dan Gubernur sudah menangani masalah ini dan segera diselesaikan secara hukum, sehingga semua pihak diharapkan bisa menahan diri.

“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara” kata Mahfud.

Kepada semua pihak, Mahfud mengingatkan tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, negara menjamin terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dia kehendaki.

“Kehadiran negara ini yang pertama-tama sebenarnya adalah melindungi hak asasi manusia, martabat manusia, maka kita merdeka. Dari perlindungan terhadap martabat manusia itu lalu kita menggariskan apa tujuan bernegara ini, kesejahteraan umum. Ini yang harus dijaga, kemanan dan ketertiban dan perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Peristiwa penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik (JAI) terjadi di Kalimantan Barat Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya