Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Soal Pembubaran BSNP, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Faustinus Nua
31/8/2021 21:00
Soal Pembubaran BSNP, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
BSNP(Ilustrasi)

PASCA dibubarkannya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kemendikbudristek kemudian membentuk Dewan Pakar Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Hal itu untuk memastikan tugas dan fungsi BSNP masih bisa dilanjutkan dan anggota BSNP pun diajak menjadi anggota dewan tersebut.

Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto membeberkan bahwa pembubaran BSNP sesuai amanat Presiden dan berdasarkan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb). Pasalnya, struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.

Baca juga: Simulasi Terus Digelar Menuju Assesmen Nasional Berbasis Komputer

"Dan juga amanat Presiden Republik Indonesia yang mendorong terwujudnya organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," ungkapnya, Selasa (31/8). 

Dikatakan Anang, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian. Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek. 

Pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemdikbudristek menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. 

Sementara, pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi. 

"Saat ini terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi: Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi," kata dia.

Lantas pembubaran BSNP dinilai sudah sesuai dengan arahan Presiden dan sesuai aturan perundang-undangan. Kementerian perlu menyesuaikan tugas dan fungsi badan atau organisasi di bawahnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya