Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Periksa Sekda DKI Terkait Kasus Suap Sanusi

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
27/4/2016 12:03
KPK Periksa Sekda DKI Terkait Kasus Suap Sanusi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPS) memanggil Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Anak buah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ini akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai Reklamasi.

"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka MSN (Mohammad Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).

Selain Saefullah, lembaga antikorupsi ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Heru Wiyanto. Dia juga bakal dikorek keterangannya oleh penyidik sebagai saksi dari tersangka Mohammad Sanusi.

Dalam kasus suap ini, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Pemprov DKI, DPRD DKI, serta pihak swasta. Pemeriksaan itu dilakukan lantaran kuat dugaan mereka mengetahui proses pembahasan raperda soal reklamasi yang berujung suap ini.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik KPK di antaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat, Kepala Sub Bidan Penataan Ruang, Pertamanan dan Pemakaman Bapedda DKI Feirully Irzal.

Kemudian, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Anggota DPRD DKI M Sangaji atau Ongen Sangaji, serta Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Diketahui, kasus suap ini terbongkar ketika KPK mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro pada Kamis malam, 31 Maret 2016. Sanusi baru saja menerima uang dari Trinanda melalui seorang perantara.

Lembaga Antikorupsi mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL secara bertahap.

Uang diduga sebagai suap terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, fulus juga terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka pada kasus ini. Mereka adalah M. Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya diganjar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para tersangka ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Sanusi kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Ariesman di Rutan Polres Jakarta Pusat. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya