Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Minta Ada Pengecualian dalam Tax Amnesty

Ant/X-11
26/4/2016 16:48
KPK Minta Ada Pengecualian dalam Tax Amnesty
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ada pengecualian dalam penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty terhadap dana-dana hasil kejahatan yang masih ada di luar negeri.

"Tax amnesty harus ada pengecualian bagi dana terkait kejahatan yang agak susah diterima masyarakat, misalnya untuk uang yang bertujuan untuk pembiayaan terorisme, berhubungan dengan narkoba atau 'people smuggling'," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (26/4).

Syarif juga meminta pemerintah meyakini terlebih dulu bahwa RUU Pengampunan Pajak betul-betul akan menghasilkan sesuatu yang positif.

Menurut dia, Kementerian Keuangan perlu menghitung dengan benar berapa dana yang kiranya bisa ditarik ke dalam negeri berkat RUU ini.

"KPK ingin mengawal RUU ini sukses asal tujuannya demi kesejahteraan bersama. Di dalam draf juga tolong ditulis secara tegas batas waktu pemberlakuan undang-undangnya," kata dia.

Syarif memandang pengampunan pajak adalah upaya terpaksa yang dilakukan bangsa demi menarik dana yang ada di luar negeri.

Oleh karena itu menurut dia, UU Pengampunan Pajak harus mengatur kewajiban bagi Dirjen Pajak untuk mereformasi lembaganya. "Harus ada pasal yang mengatur Dirjen Pajak untuk mereformasi lembaganya.

Harus jelas betul kegagalan mencapai target minimum penerimaan pajak atau 'tax ratio' tidak terulang lagi," ujar dia.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya