Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan Sita Harta La Nyalla Mattalitti

MI
26/4/2016 09:23
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan Sita Harta La Nyalla Mattalitti
(Antara/Moch Asim)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur berencana menyita aset yang dimiliki La Nyalla Mattalitti setelah Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik menelusuri dugaan aset La Nyalla yang dibeli dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2011-2014," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Surabaya, kemarin.

Dari hasil pendataan sementara, harta ketua umum PSSI yang berasal dari keuntungan membeli saham ialah Rp1,3 miliar. La Nyalla menjadi tersangka berdasarkan surat No KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016.

Selain terjerat kasus TPPU, La Nyalla menyandang status tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur terkait dengan penjualan pertama saham umum (IPO) Bank Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar pada 2012. (FL/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik