Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KKP Ringkus Tujuh Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Sulsel

 Insi Nantika Jelita
01/8/2021 10:42
KKP Ringkus Tujuh Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Sulsel
Ilustrasi Polisi menunjukan barang bukti bom bondet (bom ikan) dan detonator di Polresta, Banyuwangi, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tujuh orang nelayan pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

KKP menyebut langkah ini dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).

“Ada tujuh orang pelaku pengeboman ikan yang diamankan oleh aparat kami di wilayah perairan Takalar,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangannya yang dikutip Minggu (1/8).

Antam menjelaskan, ketujuh pelaku berinisial SY, SH, MT, MR, DG, GM, MH, ditangkap pada Kamis (29/7) oleh Tim Patroli Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Takalar.

Selain ketujuh nelayan tersebut, Tim PSDKP KKP juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti perahu, kompresor dan hasil tangkapan.

"Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung,” pungkas Antam.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Halid K. Jusuf menyampaikan, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah preventif dalam penanganan kasus-kasus destructive fishing (DF), di antaranya melalui kampanye dan sosialisasi yang terus dilaksanakan di lokasi rawan DF.

Halid juga menerangkan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya juga terus diperkuat.

“Pendekatan yang kami kedepankan adalah pencegahan melalui pemberian pemahaman, namun apabila hal tersebut diabaikan, maka kami dan aparat penegak hukum lainnya tentu akan mengambil langkah tegas,” kata Halid.

Untuk diketahui, selama tahun 2021, KKP telah menangani 24 kasus DF yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam proses tersebut sebanyak 85 orang pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya