Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan tidak melaporkan perusahaan Mayfair International Ltd dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Luhut mengaku perusahaan offshore itu memang bukan miliknya.
"Saya tidak merasa memiliki perusahaan itu, selain itu saya tidak pernah menerima apapun dari perusahaan tersebut," kata Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/4).
Oleh karena tidak merasa memiliki, Luhut juga tidak merasa berkewajiban membayar pajak. "Perusahaan tersebut tidak memengaruhu jumlah kekayaan saya maupun kewajiban pajak yang harus dibayar," jelas Luhut.
Berdasarkan wawancara bersama media Tempo, Luhut menyebabkan perusahaan itu tidak melakukan transaksi apapun sejak didirikan.
Sementara itu, perusahaan resmi milik Luhut, PT Toba Bara Sejahtera tercatat selalu membayar pajak. Sejak tahun 2010-2015, lebih dari US$ 300juta pajak dan royalti sudah dibayarkan ke kas negara.
"Bahkan pada 2014 salah satu perusahaan batubara kami mendapat penghargaan dari kantor pajak sebagai wajib pajak dengan peningkatan pembayaran pajak tertinggi, padahal harga batu bara pada saat itu sedang menurun," jelas Luhut.
Sebelumnya, nama Luhut tercantum sebagai Direktur dari Mayfair International Ltd. Dikutip dari Tempo.co, Mayfair didirikan pada 29 Juni 2006. Pemilik perusahaan itu ialah PT Persada Inti Energi dan PT Buana Inti Energi.
PT Persada Inti Energi dimiliki PT Pelita Buana Karya dan Elizabeth Prasetyo Utomo. Elizabeth merupakan Direktur Keuangan di PT Toba Bara Sejahtera pada tahun 2008-2009. Sementara dalam laporan keuangan PT Toba Bara Sejahtera, PT Buana Inti Energi tertulis sebagai mitra perusahaan.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved