Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tim MA Kaji Korelasi Kasus Suap dan Penggeledahan

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
22/4/2016 16:15
Tim MA Kaji Korelasi Kasus Suap dan Penggeledahan
(Ilustrasi)

JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan Badan Pengawas (Bawas) MA saat ini sudah membentuk tim untuk mencari hubungan antara kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Pusat dan penggeledahan yang terjadi di ruang kerja milik Sekjen MA Nurhadi.

"(Bawas akan mencari) Korelasi antara peristiwa (kasus dugaan suap), kemudian ada penggeledahan di ruangan Mahkamah Agung. Mereka sudah membentuk tim," kata Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).

Untuk mencari hubungan kasus ini, kata dia, tak tertutup kemungkinan Bawas nantinya akan memanggil dan meminta keterangan dari Nurhadi. Tapi, sejauh ini belum memeriksa Nurhadi. "Bisa saja, bisa saja mendengarkan klarifikasi (dari Nurhadi)," ucap dia.

Dalam kasus dugaan suap ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah Nurhadi untuk berpergian ke luar negeri. Dia dicegah selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini berdasarkan keputusan pimpinan KPK No: KEP-484/01-23/04/2016, pada Kamis 21 April 2016.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronnie F Sompie mengatakan pencegahan ini lakukan lantaran KPK ingin memeriksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini kuat dugaan terkait kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus.

Tim KPK telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus. Tempat yang digeledah di antaranya ruang kerja dan kediaman Nurhadi.

Dari penggeledahan itu tim KPK menyita sejumlah dokumen dan uang. Tapi, belum dapat dipastikan berapa jumlah uang tersebut, karena masih dalam proses penghitungan.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya