Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
POLRI tidak hanya memburu buronan koruptor kasus investasi reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Sejumlah aset milik terpidana bakal disita.
"Kita sudah kejar aset-aset mereka baik di dalam negeri, yang kita ketahui bersama kita sudah menyita Mall Serpong salah satu aset cukup besar. Kemudian tanah di Klender dan ada sekitar 3 miliar lembar saham," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/4).
Agung membeberkan saat ini polisi juga tengah berusaha menyita aset sejumlah USD2.6 juta yang masih berada di Hongkong. Pihaknya tengah melakukan proses dengan otoritas Hongkong sehingga uang bisa dibekukan dan diambil.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terpisah menyebut, aset yang bakal disita dari terpidana tidak bisa langsung dikembalikan pada korban. Sebab, yang bisa menentukan adalah pengadilan.
"Itu kan urusan pengadilan, bukan urusan kita. Nanti semua aset yang kita sita itu kan kita proses di pengadilan. Pengadilan yang akan memproses nanti. Keputusan pengadilan apa, apakah dirampas oleh negara apa dikembalikan ke yang berhak," pungkas Badrodin.
Komisaris Utama PT Antaboga Delta Sekuritas Hartawan Aluwi ditangkap setelah kabur sejak tahun 2008 ke Singapura. Hartawan divonis 14 tahun penjara secara in absensia di PN Jakarta Pusat lantaran terbukti melakukan korupsi terkait investasi reksadana melalui PT Antaboga Delta Sekuritas. Hartawan terbukti bersama-sama dengan pemilik Bank Century Robert Tantular dan pemegang saham Anton Tantular mengumpulkan dana Rp1,445 triliun dari nasabah.
Duit itu kemudian digunakan secara pribadi sejumlah Rp334,276 miliar oleh Robert, Rp306,618 miliar oleh Anton dan Rp408.476.596 miliar oleh Hartawan. Ketiganya juga menarik kurang lebih 2424 lembar girik giro dari rekening milik nasabah.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved