Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MAHKAMAH Agung mempertanyakan status uang yang disita di kediaman Sekjen MA Nurhadi. MA hingga saat ini belum mengetahui apakah uang yang disita itu berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau tidak.
"Uang (yang disita) itu uang apa kan? Apakah ada korelasi dengan perkara," kata juru bicara Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).
Tim KPK melakukan penggeledahan di empat tempat terkait kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua tempat di antaranya yang digeledah yakni ruang kerja dan kediaman Nurhadi. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan sejumlah uang.
Terkait penyitaan itu, Suhadi mengaku belum mengetahui secara jelas keterkaitannya. "Ada korelasi dengan melanggar hukum atau itu uang milik pribadi yang bersangkutan? Ini belum jelas," ujar dia.
Lebih lanjut, Suhadi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut secara tuntas kasus ini. "Biar merekalah yang bertugas dan punya kewenangan untuk itu (menjelaskan uang yang disita)," ucap dia.
Pimpinan MA, kata dia, hingga saat ini juga belum bertemu dengan Nurhadi untuk mengklarifikasi terkait kasus ini. Menurut dia, pimpinan MA masih menunggu niatan Nurhadi untuk menemuinya dan menjelaskannya secara langsung
"Belum (meminta karifikasi ke Nurhadi), tar kan pak Nurhadi yang melapor ke pimpinan," pungkas dia.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved