Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memastikan Sekjen MA Nurhadi saat ini masih aktif bekerja di MA. Belum ada keputusan pemberhentian ataupun pencopotan dari jabatannya sebagai Sekjen MA.
"Dia masih aktif kerja. Kemarin melantik kok. Tapi nggak tahu hari ini, saya belum ketemu," kata Suhadi dalam konferensi pers di Media Center, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).
Selain itu, Suhadi mengaku pihaknya hingga saat ini juga belum mendapat kejelasan soal pencegahan terhadap Nurhadi. Baik Imigrasi maupun KPK, kata dia, belum melaporkan bagaimana status Nurhadi terkait kasus ini.
"Pak Nurhadi kita belum tahu, belum ada pemberitahuan dari KPK apakah dia kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," ujar dia.
Bahkan, kata Suhadi, MA saat ini belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK perihal kasus yang membuat Nurhadi dicegah dan ruang kerja serta rumahnya digeledah ini. Apakah kasus itu perdata atau pidana, MA belum mengetahuinya. Menurut dia, MA hanya mendapatkan laporan adanya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap panitera PN Jakpus, Edy Nasution dan penggeledahan di ruang kerja dan kediaman Nurhadi.
"Masalah perkaranya belum jelas yang dilakukan KPK. Kami belum dapat info apakah perkara perdata atau pidana," tandas dia.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nurhadi. Pencegahan ini dikeluarkan atas permintaan KPK. Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie mengatakan pencegahan ini berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO: KEP-484/01-23/04/2016, pada Kamis (21/4).
"Baru saja ada surat perintah untuk pencegahan dari Pimpinan KPK, atas nama Nurhadi," ujar Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie saat dikonfirmasi, Kamis (21/4) malam.
Ronnie menjelaskan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan, sebagai saksi," kata dia.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved