Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
INDONESIA Narcotic Watch (INW) mengecam keras atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menganulir putusan vonis mati terhadap delapan terpidana mati terdakwa kasus penteludupan narkoba.
"Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Tinggi Banten tersebut sangat-sangat memalukan dan melukai hati rakyat. Putusan ini juga merupakan tamparan keras dan penghinaan berat terhadap instruksi Presiden Jokowi agar pelaku kejahatan narkoba dihukum seberat-beratnya," kata Ketua INW Budi Tanjung dalam siaran persnya, Minggu (27/6).
INW meminta agar Komisi Yudisial segera memeriksa semua majelis hakim termasuk panitera Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadikan Tinggi Banten yang menyidangkan perkara tersebut. INW juga meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening para hakim, keluarga dan orang-orang dekatnya.
"INW mendunga kuat ada permainan atau dugaan suap di balik perubahan putusan vonis mati menjadi 20 tahun. Bila perlu audit dan telusuri asal usul aset dan kekayaan para hakim dan paniteranya," ujar Budi.
Kejahatan narkoba termasuk salah satu kejahatan serius. Penanganannya juga tentu harus ekstra serius dan lebih keras. Selama ini upaya pemberantasan narkoba di Indonesia terkesan hanya sekedar retorika belaka.
Jika dalam pemeriksaan nanti para hakim yang menangani perkara tersebut ditemukan indikasi pelanggaran, INW meminta agar mereka yang terbukti bersalah agar dipecat dan diberikan sangsi hukum yang lebih berat. "Tidak cukup dipecat tapi harus dihukum lebih berat karena mereka jauh lebih berbahaya dari para bandar narkoba," ujarnya.
"Lebih baik mengeksekusi mati bandar besar narkoba daripada membiarkan jutaan manusia mati akibat narkoba yang dijual oleh si bandar," kata Budi.
INW prihatin terhadap Satgas Merah Putih yang telah bersusah payah mengungkap dan membongkar dua sindikat besar narkoba jaringan internasional tersebut.
Meski demikian, INW berharap agar putusan kontroversi kedua pengadilan tinggi tersebut tidak mengendorkan komitmen jajaran kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional dalam upaya memberantas peredaran dan kejahata narkoba. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved