Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pakar: Pusat tidak Bisa Sewenang-wenang Hentikan Reklamasi

Cahya Mulyana
18/4/2016 16:50
Pakar: Pusat tidak Bisa Sewenang-wenang Hentikan Reklamasi
(ANTARA/DHONI SETIAWAN)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sangat beralasan untuk tetap lanjutkan amanat reklamasi. Sebab, proyek itu hanya bisa dihentikan dengan landasan hukum kuat, tidak bisa cuma dengan perintah.

"(Menghentikan proyek reklamasi) yah harus memang pakai landasan hukum karena risikonya negara bisa digugat. Dan kalau landasan hukum tidak matang maka negara akan babak belur di pengadilan," ungkap Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin saat dihubungi Senin (18/4).

Menurutnya, pemerintah pusat memang memiliki kewenangan untuk memutuskan proyek reklamasi di Teluk Jakarta itu. Tetapi, hal itu harus diikuti dengan landasan hukum kuat.

"Jadi meski pemerintah pusat berwenang atas reklamasi namun tidak serta-merta dibenarkan menghentikan tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu bisa disebut sewenang-wenang," tukasnya. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya