Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
ALIANSI Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) meminta penjelasan rinci sebelum payung besar hukum pidana itu dibahas di DPR. Pemerintah juga mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang partisipatif selama pembahasannya.
'Pemerintah juga seharusnya bisa memaparkan kepada publik terlebih dahulu dinamika pembahasan Rancangan KUHP di sisi pemerintah yang memuat perubahan subtansial RKUHP. Setiap perubahan tersebut perlu dipertanggungjawabkan kepada publik,' demikian tertulis dalam keterangan resmi dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang diterima Media Indonesia, Kamis (6/5).
Aliansi terdiri atas ICJR, ELSAM, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, MaPPI FHUI, CDS, ILR, ICEL, Rumah Cemara, WALHI, Jatam, YPHA, Ecpat Indonesia, ILRC, Epistema Institute, Yayasan Kesehatan Perempuan, Aliansi Satu Visi, PKNI, PUSKAPA UI, AMAN Indonesia, AMAN Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, OPSI, Pusat Kajian Gender dan Seks UI, Institut Perempuan, Lintas Feminis Jakarta, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia, Pusham UII, OHANA, SEHATI Sukoharjo, Green Peace Indonesia, SAFEnet, IJRS, HWDI, Pamflet dan Remisi.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyelenggarakan dialog masyarakat dengan tujuan untuk mendiskusikan kepada publik masalah Rancangan KUHP pasca-September 2019 untuk mendorong keterbukaan pemerintah. Tujuannya agar perkembangan RKUHP dapat diketahui masyarakat luas demi perubahan RKUHP yang demokratis.
Dialog masyarakat tersebut membahas berbagai tema yang meliputi partisipasi publik dan kritik keterbukaan proses perkembangan pembahasan RKUHP, dampak RKUHP terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, hukum yang hidup dalam masyarakat, perlindungan masyarakat adat dan potensi aturan diskriminasi, dampak RKUHP terhadap program pembangunan perkelanjutan pemerintah, RKUHP dan ancaman pada semokrasi, serta RKUHP dan proyeksi penyelesaian masalah overcrowding lapas.
Intinya, tujuan pembaruan hukum pidana lewat RKUHP tidak dapat didasarkan sebatas pada semangat untuk mengganti hukum warisan penjajah. Jika pemerintah dan DPR benar-benar berkomitmen untuk mereformasi hukum pidana dan mendukung pembangunan nasional, pemerintah dan DPR harus secara saksama menghadirkan kebijakan yang berbasis bukti (evidence based policy) dan melibatkan para pihak yang akan terdampak oleh RKUHP.
Atas dasar hal tersebut, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta pemerintah dan DPR selaku perumus RKUHP untuk segera membuka draf RKUHP terbaru agar dapat diakses oleh masyarakat luas. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved