Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung mengaku keberatan dengan tindakan sejumlah penyidik KPK yang melalukan penggeledahan dan penyegelan di kantor Bupati Subang terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Saya dapat laporan katanya itu disegel tanpa ada surat perintah, ini kan enggak bagus. Kita keberatan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Senin (11/4) malam.
Menurut Arminsyah, penggeledahan dan penyegelan di kantor Bupati Subang bisa menghambat jalannya proses sidang perkara anggaran BPJS yang sudah masuk ke tahap penuntutan.
Arminsyah mengatakan, sedianya sidang penuntutan kasus tersebut digelar pada Senin (11/4).
Terkait hal tersebut, Arminsyah mengatakan akan memerintahkan Kejati Jabar untuk menindaklanjuti apakah benar KPK telah menyalahi prosedur saat melakukan penggeledahan serta penyitaan di kantor Bupati Subang.
"Kita minta Kejati untuk menindaklanjutitl apakah betul ini prosedurnya tidak benar. Ini kan negara hukum enggak boleh semena mena begitu," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Subang Ojang Sohandi beserta rumah pribadinya serta sejumlah kantor perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (11/4).
Penggeledahan diduga sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tangkap tangan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Subang senilai Rp4,7 miliar rupiah. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penuntutan di persidangan. (MTVN/OL-3)
Anies menyerahkan santunan dari BPJSTK kepada keluarga Naufal sebesar Rp196 juta atau 48 kali gaji
Jumlah puing dan sampah yang banyak membuat PPSU bekerja lebih dari jam yang ditentukan
Aksi membagikan odol terutama kepada pengendara sepeda motor.
Anies mengaku belum bisa memerinci total kerugian akibat amuk perusuh itu. Ia yakin kondisinya tidak separah kerusuhan pada 1998.
Diduga, PNS Kelurahan Jelambar salah menerjemahkan aturan persyaratan untuk perpanjangan kontrak yang ada dalam pergub sehingga melakukan hal itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved