Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Sebut Penggeledahan KPK Hambat Proses Kasus BPJS

Meilikhah
12/4/2016 08:51
Kejagung Sebut Penggeledahan KPK Hambat Proses Kasus BPJS
(Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah (kiri) -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Agung mengaku keberatan dengan tindakan sejumlah penyidik KPK yang melalukan penggeledahan dan penyegelan di kantor Bupati Subang terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Saya dapat laporan katanya itu disegel tanpa ada surat perintah, ini kan enggak bagus. Kita keberatan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Senin (11/4) malam.

Menurut Arminsyah, penggeledahan dan penyegelan di kantor Bupati Subang bisa menghambat jalannya proses sidang perkara anggaran BPJS yang sudah masuk ke tahap penuntutan.

Arminsyah mengatakan, sedianya sidang penuntutan kasus tersebut digelar pada Senin (11/4).

Terkait hal tersebut, Arminsyah mengatakan akan memerintahkan Kejati Jabar untuk menindaklanjuti apakah benar KPK telah menyalahi prosedur saat melakukan penggeledahan serta penyitaan di kantor Bupati Subang.

"Kita minta Kejati untuk menindaklanjutitl apakah betul ini prosedurnya tidak benar. Ini kan negara hukum enggak boleh semena mena begitu," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Subang Ojang Sohandi beserta rumah pribadinya serta sejumlah kantor perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (11/4).

Penggeledahan diduga sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tangkap tangan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Subang senilai Rp4,7 miliar rupiah. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penuntutan di persidangan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya