Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KUBU Djan Faridz menganggap angin lalu keterpilihan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP dalam Muktamar VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur. Sebab persoalan hukum sedang berjalan.
"Saat ini sedang berjalan gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kuasa Hukum PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat dalam keterangannya, Sabtu (9/4).
Gugatan itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Tujuannya adalah membatalkan SK Menkumham kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung yang digunakan sebagai dasar hukum penyelenggaraan Muktamar ke-VIII di Pondok Gede.
"Kesimpulannya, masalah belum selesai. Karena yang dilakukan Romy bukanlah muktamar islah. Tapi rekayasa untuk memilihnya kembali sebagai ketua umum. Shame on Him," tukas Humphrey.
Sebanyak 1.062 peserta Muktamar ke-VIII memilih sistem aklamasi. Dari sejumlah nama yang santer disebut di arena Muktamar, peserta Muktamar kompak menunjuk Romy sebagai Ketua Umum PPP priode 2016-2021.
Sementara itu, 87 peserta memilih voting. Dari 1.235 pemilik suara, hanya sebanyak 1.149 yang menggunakan hak suaranya. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved