Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur akhirnya membeberkan empat alat bukti yang mereka miliki terkait penetapan status La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Salah satu bukti tersebut adalah hasil pemeriksaan Peruri terkait materai produksi tahun 2014 yang digunakan dalam surat hutang dan kwintansi pembayaran pada 2012.
Setelah gagal menjelaskan alat bukti baru dalam sidang praperadilan karena dua saksi faktanya ditolak hakim Ferdinandus, pihak Kejati Jatim pun membeberkan empat alat bukti yang mereka miliki kepada awak media.
Alat bukti pertama adalah surat pengakuan hutang dana hibah Kadin oleh La Nyalla Mattaliti sebesar Rp5,3 miliar pada tanggal 6 Juli 2012. Dalam surat disebutkan La Nyalla berjanji membayar paling lambat Desember 2012.
Bukti kedua, adalah empat dari lima kwitansi pembayaran utang La Nyalla pada 2012 yang tidak diserahkan ke Bendahara Kadin Jatim, namun ditujukan pada Diar Kusuma Putra selaku bidang jaringan usaha Kadin Jatim.
Bukti ketiga, adalah surat keterangan ahli dari Peruri yang menyatakan seluruh materai yang tertempel pada surat pengakuan hutang dan kwitansi pembayaran merupakan produksi tahun 2014 sementara surat hutang dan kwitansi pembayaran dibuat pada tahun 2012.
Sedangkan bukti keempat, adalah surat dari Bank Jatim yang menyatakan adanya permintaan untuk merubah nama pemilik pada saham IPO Bank Jatim dari La Nyalla menjadi Kadin Jatim. Surat permohonan perubahan tersebut diparaf pada tahun 2015.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, dibeberkannya seluruh alat bukti tersebut agar diketahui masyarakat dimana Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dilakukan berdasarkan empat alat bukti baru.
Sementara itu, terkait dibeberkannya alat bukti tersebut, kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero, mengaku keberatan namun mereka menganggap hal tersebut tidak memiliki nilai pada praperadilan yang sedang berlangsung. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved