Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Aset Tersangka Asabri Tidak Sampai 50% Kerugian Negara

Tri Subarkah
23/3/2021 14:04
Aset Tersangka Asabri Tidak Sampai 50% Kerugian Negara
Satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik milik tersangka kasus Asabri.(DOK PUSPENKUM KEJAGUNG)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menegaskan pihaknya terus mengejar aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebab, sejak proses penyidikan dimulai, aset yang terkumpul belum mampu menutupi setengah dari perkiraan kerugian negara.

"Sampai saat ini belum, setengahnya belum. Makanya anak-anak (penyidik) lagi kerja keras nih untuk bisa bagaimana caranya bisa mengembalikan," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (22/3).

Berdasarkan audit sementara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang diakibatkan oleh rasuah di perusahaan pelat merah tersebut mencapai lebih dari Rp23 triliun. Untuk menutupi jumlah itu, Febrie juga mengatakan pihaknya masih berupaya mengejar aset tersangka di luar negeri.

"Mudah-mudahan MLA (Mutual Legal Asisstance)-nya bisa lancar, sehingga teman penyidik bisa langsung berangkat, terutama ke Singapura yang bisa diprioritaskan dulu," terangnya.

Alasan memprioritaskan Singapura sendiri bukan tanpa alasan. Penyidik JAM-Pidsus mensinyalir tersangka Benny Tjokrosaputro maupun Heru Hidayat memiliki aset di sana. Diketahui, Korps Adhyaksa sebelumnya telah menyisir aset keduanya saat melakukan penyidikan skandal Jiwasraya.

Sejak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ASABRI tanggal 14 Januari 2021 lalu, belum ada satupun aset milik tersangka ASABRI di luar negeri yang berhasil disita. Febrie mengatakan lambatnya proses disebabkan karena kebijakan hukum di negara lain.

Baca juga: Juliari Bantah Ketahui Asal Uang untuk Honor Cita Citata

"Ada hak-hak mereka juga minta kepastian. Jadi semacam apakah dari putusan pengadilannya sudah ada, makanya kita juga menyandarkan dari putusan Jiwasraya, karena kan pelakunya sama nih. Saya rasa ada ini prosedural yang secara hukum harus kita hormati," kata Febrie.

Sebelumnya kepada Media Indonesia, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasi, mengatakan posisi central authority (otoritas pusat) yang ada di Indonesia salah. Alih-alih Kementerian Hukum dan HAM, lanjutnya, kewenangan tersebut harusnya berada di bawah kendali Jaksa Agung. Sebab, Jaksa Agung memiliki peran kekuasaan yudikatif.

Pelimpahan wewenang Kemenkum dan HAM menjadi otoritas pusat memperlambat proses penyitaan aset tersangka di luar negeri. Ia menilai kementerian bekerja sangat administratif. Selain itu, beban kerja Menkum dan HAM juga bertambah berat dengan kewenangan sebagai otoritas pusat.

Kejaksaan sendiri saat ini kembali menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI.

Terkait dengan aset di dalam negeri, Febrie menyebut telah memberangkatkan empat tim yang terdiri dari 20 orang jaksa. Mereka disebar ke Pontianak dan Mempawah Kalimantan Barat Mempawah, serta beberapa lokasi di Jawa Tengah seperti Semarang, Boyolali, maupun Solo.

Di Pontianak, penyidik akan memeriksa asal usul kepemilikan Matahari Mall yang diduga masih menjadi aset milik Benny Tjokrosaputro. Sementara di Mempawah, penyidik telah mengendus tanah Benny seluas 1.000 hektare.

Setidaknya sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Benny dan Heru, tersangka lainnya adalah Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Penyidik turut menersangkakan dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Selain itu, ada pula nama Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, di deretan tersangka. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik