Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Siti Fadilah Disebut Perintahkan Cairkan Anggaran

Tri Subarkah
18/3/2021 15:10
Siti Fadilah Disebut Perintahkan Cairkan Anggaran
Siti Fadilah Supari(MI/Susanto )

MANTAN Kepala Bagian Perencanaan dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Syamsul Bahri mengakui adanya permintaan untuk mengusulkan pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga. Usulan itu datang dari Kepala BPPSDM saat itu, Bambang Giatno.

Pada 2019, usulan tersebut dimasukkan ke dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) BPPSDM pada 2009 senilai Rp1,3 triliun. Namun saat itu anggaran tersebut masih diberikan tanda bintang.

Menurut pengakuan Syamsul, tanda bintang itu dihilangkan berdasarkan permintaan Sekretaris BPPDSM Zulkarnain Kasim. Kepadanya, Zulkarnain menyebut hal itu atas perintah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Ada perintah yang disampaikan Pak Zulkarnain Kasim, menurut informasi bahwa beliau dari pimpinan di atas diminta untuk mencairkan bintangnya," aku Syamsul.

"Nah, pencairan bintang itu melalui Surat Menteri Kesehatan menurut informasi atasan saya langsung Pak Zulkarnain Kasim, perintah dari Bu Menteri Kesetahan Siti Fadilah waktu itu," sambungnya.

Baca juga: Kasus Bansos, KPK Panggil Delapan Pihak Swasta

Syamsul mengakui Bambang merupakan pihak yang mengusulkan agar pengadaan proyek tersebut dicairkan. Selain itu, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara (Permai Grup), Minarsih, disebut sebagai pengawal pencairan anggaran tersebut.

"Penjelasan itu saya terima waktu dipanggil oleh Pak Zulkarnain Kasim, anggaran ini dikawal oleh Minarsih, marketing pada perusahaan Anugrah Nusantara punya M Nazarudin," tandasnya.

Syamsul yang juga menjadi terpidana dalam perkara ini dihadirkan secara virtual karena sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. Ia memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Bambang dan Minarsi.

Proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar.

Atas perbuatannya, JPU KPK mendakwa Minarsi dan Bambang dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya