Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, Mehbob, mengaku heran dengan gugatan sejumlah mantan kader terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Salah satu gugatan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan termuat di situs resmi PN Jakarta Pusat.
Pasalnya, kata Mehbob, Jhoni Allen dan kawan-kawan telah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. Dalam KLB itu, Agus Harimurti Yudhoyono sudah dinyatakan demisioner. Oleh karena itu, gugatan sejumlah penyelenggara KLB itu terhadap Partai Demokrat versi Kongres V 2020 sama saja mengingkari keberadaan mereka sendiri.
"Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan lain-lain, menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner. Tapi, mereka sekarang gugat kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner,” kata Mehbob dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Kamis (11/3/2021).
Untuk diketahui, enam kader yang mengajukan gugatan ialah Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Pihak yang digugat ialah Ketua Umum Demokrat Agus Yudhoyono, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan. Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian mereka.
Gugatan serupa sebelumnya sudah dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun ke PN Jakarta Pusat. Jhoni menggugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan, karena tidak terima didepak dari Demokrat.
Mehbob kemudian mempertanyakan dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat. Pasalnya, Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan dalam KLB bahwa pemecatan mereka tidak berlaku. “Gugatan Jhoni Allen dan kawan-kawan ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, saksi mata KLB Gerard Piter Runtuthomas mengatakan dirinya dibujuk untuk datang ke Sumatra Utara dengan iming-iming uang. Posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara dan tidak punya hak suara dalam kongres. Dalam pelaksanaan KLB di Sibolangit, ia melihat banyak orang yang tidak ia kenal, padahal banyak Ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang ia kenal.
Ia juga heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum karena tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam kongres. Yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko karena memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai Ketua Umum. “Saya yakin kegiatan di Deli Serdang ini pasti ilegal. Mulai dari pelaksananya hingga tata laksana penyelenggaraannya,” tuturnya. (RO/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved